hukrim

NTT Ladang Subur Perdagangan Orang

Rabu, 21 Desember 2022 | 06:56 WIB
Ilustrasi

oleh: Gabriel Goa

NTTHits.com, Kupang - Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi teratas sebagai daerah yang mengalami kasus perdagangan orang. Masuknya NTT dalam zona perdagangan orang merupakan satu hal yang sangat mengejutkan, karena sebelumnya NTT tidak termasuk peringkat daerah yang terdampak masalah perdagangan orang.

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advikasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa mengatakan faktor utama orang NTT terjebak perdagangan orang adalah karena lowongan pekerjaan dengan bujuk rayu gaji besar dalam bentuk dollar dan ringgit bukan rupiah.

Banyak warga NTT kehilangan mata pencaharian karena tanah-tanah sudah dijual. Kondisi ini diperparah kebiasaan merantau ke tanah orang karena ketiadaan lapangan pekerjaan di NTT. Budaya lokal dan agama di NTT juga turut bersumbangsih, banyak gadis NTT bermigrasi secara illegal rentan perdagangan manusia, karena mencari uang membayar mas kawin keluarga untuk urusan adat dan urusan agama (agama asli dan agama samawi).

Baca Juga: Wakapolda NTT: 83 Orang Nyatakan Lulus Rekrutmen Bintara Polri

"Para korban juga sering dibujuk rayu untuk bergabung dengan organisasi keagamaan tertentu untuk mempermudah pengurusan dokumen, seperti surat baptis baru dengan umur yang sudah dewasa, KTP dan paspor untuk mendapat identitas baru," katanya, Selasa, 20 Desember 2022.

Rendahnya pendidikan, keterampilan dan ketiadaan akses informasi terhadap hukum, jaringan, budaya destinasi buruk, adalah faktor besar lainnya yang menguburkan impian para pekerja migran NTT.

Masif dan sistemiknya jejaring mafia perdagangan manusia di NTT dibeking oleh oknum penguasa dan aparat penegak hukum, karena ringgit dan dollar bisa mengalir dengan menjual anak-anak gadis NTT.

Berdasarkan data BP2MI NTT menyebutkan jumlah PMI meninggal pada 2016-2022 yang diduga non prosedural atau rentan perdagangan orang sebanyak, 280 PMI ilegal.

Dia merincikan, pada 2016 terdapat 46 PMI yang meninggal dunia di luar ngeri. Dari jumlah itu, hanya 4 PMI yang dinyatakan legal, sedangkan 42 sisanya ilegal.

Pada 2017, jumlah PMI meninggal dunia sebanyak 62 orang, 1 legal dan 61 ilegal, dan dua jenasah diantaranya dimakamkan di Malaysia.

Pada 2018, PMI meninggal dunia mencapai 105 orang, 3 legal dan 102 ilegal, 8 diantaranya dimakamkan di Malaysia.

Pada 2019, PMI meninggal sebanyak 108 orang, 1 legal, 107 ilegal. Sehingga total PMI meninggal hingga 2019 mencapai 321 orang, 9 diantaranya legal, sedangkan 312 ilegal.

Pada 2020, PMI meninggal sebanyak 87 orang, 10 legal, 77 ilegal. 2021, PMI yang meninggal sebanyak 121 orang, 1 legal dan 120 ilegal dan 2022, PMI meninggal sebanyak 84 orang (Hingga September 2022), 1 legal dan 83 ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini