NTTHits com, Kefamenanu - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU ) menaikkan status dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, melalui Kasi Pidsus Andrew Purwanto Keya , S.H menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut kepada awak media, Rabu 14 Juni 2023.
Ia mengatakan pihak Kejari TTU telah mengantongi cukup bukti yang sudah memenuhi unsur hukum.
Baca Juga: Sah, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pilih Caleg
"Kejari TTU sudah kantongi cukup bukti yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Untuk itu, kasus ini kita naikkan ke penyidikan," ungkap Andrew Keya.
Menurutnya, bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik menguatkan dugaan adanya penyelewengan terhadap dana bencana yang bersumber dari APBD II Kabupaten TTU dan APBN Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Atas dasar tersebutlah, Kajari TTU menerbitkan surat perintah peningkatan status dugaan korupsi tersebut ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Opini- Laba bank NTT, April 2023 tidak sampai separuh dari laba April 2020
"Surat perintah peningkatan status diterbitkan tanggal 8 Juni 2023 lalu dan sudah kita tindak lanjuti,"jelas Andrew.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran di BPBD TTU tahun 2021-2022 yang bersumber dari APBD II Kabupaten TTU menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp 600.000.000,-
Sementara total Kerugian Negara dalam pengelolaan dana bencana yang bersumber dari APBN saat ini masih didalami dan akan dilakukan perhitungan oleh BPK Perwakilan NTT. (*)