hukrim

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Belu Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Maret 2023 | 10:21 WIB
Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur


NTTHits.com, Atambua - Seorang pria berinisial AN (23) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Belu, NTT ditangkap Tim Buser dipimpin Kanit Buser dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Rabu, 8 Maret 2023.

Pelaku AN diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Kimbana B, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kimbana, Rabu, 8 Maret 2033 dan langsung diamankan ke Mapolres Belu dan langsung ditangani Unit PPA.

Baca Juga: Polisi di Sabu Raijua Bantu Bangun Rumah Warga Tak Layak Huni

Kanit Pidum, Ipda Putra Darma Laksana menyampaikan, penangkapan terhadap AN terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Tasbar yang dilanjutkan ke Polres Belu pada pukul 22.00 Wita.

"Keluarga dan korban melaporkan ke Polsek Tasbar usai kejadian tersebut dan langsung ditangani Unit PPA Polres Belu," ujar dia.

Lanjut Putra, usai menerima laporan tersebut, tim Buser Polres Belu langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku di kediamannya yang terletak di Kimbana.

Baca Juga: Kapolsek di NTT Ini Bantu Balita Gizi Buruk yang Dirawat di RS Ben Mboi

"Terduga pelaku berhasil kita amankan saat yang bersangkutan baru tiba di rumahnya," kata dia.

Saat ini, terduga AN pelaku persetubuhan anak dibawah umur telah diamankan ke Mapolres Belu guna prosesi hukum lebih lanjut. "Kasusnya sementara ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu," pungkasnya. (Yansen Manek)

Tags

Terkini