NTTHits.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora atau David (17) hingga koma.
Dalam surat yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak disebutkan menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Langkah Pemkot Kupang Batal Rumahkan Ratusan PTT
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu, karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Baca Juga: Tunggak Pajak Hingga Milliaran Rupiah, KPP Pratama Kupang Sita Aset PT.NMS
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.***