NTTHits.com, Kefamenanu - Polres TTU menetapkan terduga pelaku berinisial YN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak. Setelah penetapan status tersangka, penyidik Satreskrim Polres TTU segera menahan YN dan menempatkannya di Rutan Polres TTU.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026. Tersangka YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizadi Haris, S.Tr.K menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, mengulangi tindakan, serta mempengaruhi saksi.
"Kita pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional, dengan menjunjung tinggi hak tersangka sekaligus memberikan perhatian serius pada perlindungan dan pemulihan hak korban anak," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (28/1/2026).
Penanganan perkara juga dilakukan dengan pendekatan humanis, termasuk koordinasi untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum serta berdampak pada psikologis korban yang masih di bawah umur. (*)