hukrim

Kakek Berinisial YN Diduga Ancam dan Merudapaksa 5 Bocah di TTU. Saat Beraksi, Tangan Para Korban Diikat.

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi



NTTHits.com, Kefamenanu – Seorang kakek  berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat (17/1/2026). Terlapor diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Menurut pengakuan MF, yang disampaikan pada Selasa (27/1/2026), tindakan kekerasan seksual baru diketahui hingga dua minggu lalu Januari 2026. Korban berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun, dan 12 tahun. Saat melancarkan tindakan, YN diduga mengikat tangan korban dengan tali rafia merah dan menyumbat mulut mereka menggunakan kantong kresek, serta mengancam akan membunuh mereka jika melaporkan perlakuan tersebut. Terlapor juga memberikan uang Rp 2.000 kepada para korban setelah melakukan aksinya, dengan cara mendekati mereka ketika rumah korban sepi.

Setelah pelaporan, para korban diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Hasil visum pada Minggu (18/1/2026) menunjukkan para korban mengalami luka robek pada kemaluan.

Baca Juga: Polemik dan Solusi Pelayanan Air Bersih Kota Kupang

Kasus ini terkuak ketika seorang korban berinisial AK (20) mengadu kepada keluarga besarnya pada 14 Januari 2026 setelah dicegat YN yang menawarkan hubungan badan dengan imbalan Rp 200.000. Saat itu, salah satu bocah korban secara spontan mengaku telah dirudapaksa bersama empat anak lainnya berulang kali selama kurang lebih dua tahun.

MF meminta pihak kepolisian segera menahan YN karena khawatir akan keselamatan anak-anak dan kemarahan keluarga lain.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan laporan tersebut.
"Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah menerima laporan dengan nomor LP/B/45/I/2026/PAMAPTA/POLRES TTU/POLDA NTT yang terdaftar pada tanggal 17 Januari 2026", jelas Wilco. (*)

Tags

Terkini