hukrim

TPPO Dijadikan Panggung, Hukum Turun Tirai, Ketika Penangkapan Hanya Seremonial dan Mafia Tetap Bebas di NTT

Minggu, 11 Januari 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi drama penangkapan, mafia bebas di NTT (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang – Dibalik jargon “komitmen negara melawan perdagangan orang”, praktik penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur justru menampilkan wajah lain penegakan hukum : ramai di awal, sunyi di akhir. Penangkapan dipertontonkan, tersangka diumumkan, aparat menuai pujian, namun keadilan berhenti sebelum mencapai pengadilan.

Fenomena inilah yang memantik kritik keras dari penggiat anti-human trafficking Gabriel Goa, aktivis Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO), yang menilai penegakan hukum TPPO di NTT telah direduksi menjadi ritual seremonial, bukan proses hukum substantif.

Menurut Gabriel, pola yang berulang selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penegakan hukum TPPO tidak lagi bertujuan memutus mata rantai kejahatan, melainkan sekedar mengelola opini publik.

“Jika penangkapan hanya berhenti pada konferensi pers, lalu berakhir dengan SP3, maka itu bukan penegakan hukum. Itu pertunjukan,” tegas Gabriel, Sabtu (10/01/2026).

Baca Juga: PMKRI Kupang Desak Propam Polda NTT Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo Serfolus Tegu dan Investigasi Kematian Wanita Pekerja Hiburan di Kafe Coklat

Penangkapan Ramai, Keadilan Sunyi

Dalam sistem hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah langkah sembarangan. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah, ditambah keyakinan penyidik atas terjadinya tindak pidana.

Lebih jauh, dalam konteks TPPO, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan serius, terorganisir, dan berdampak langsung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Namun realitas di NTT justru berbanding terbalik. Sejumlah kasus TPPO yang telah diumumkan ke publik dengan status tersangka, justru berhenti tanpa kejelasan. Berkas perkara tidak pernah sampai ke kejaksaan, dan pelaku kembali bebas tanpa putusan pengadilan.

“Pertanyaannya sederhana: kalau alat buktinya lemah, mengapa ditetapkan tersangka? Kalau alat buktinya kuat, mengapa dilepaskan?” sindir Gabriel.

Baca Juga: Terbukti Intimidasi Mahasiswa, Kabag OPS Polres Nagekeo Diberi Sanksi Demosi dan Penundaan Jabatan 1 Tahun

SP3 sebagai Tirai Penutup

Penghentian penyidikan (SP3) sejatinya adalah mekanisme hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan jika:
1. Tidak cukup bukti,
2. Peristiwa bukan tindak pidana,
3. Demi hukum.

Namun dalam kasus TPPO di NTT, SP3 justru tampak menjadi alat rutin, bukan pengecualian. Ironisnya, SP3 dikeluarkan setelah aparat menikmati panggung pemberitaan, pujian, bahkan penghargaan institusional.

“SP3 itu seperti tirai penutup panggung. Setelah kamera mati, kasus ikut mati,” ujar Gabriel.
Ia menilai praktik tersebut berbahaya karena menciptakan preseden bahwa TPPO adalah kejahatan yang aman untuk dilakukan, selama memiliki akses dan relasi yang tepat.

Halaman:

Tags

Terkini