Negara Hadir di Aturan, Absen di Implementasi
Padahal secara regulasi, negara telah membangun kerangka hukum yang cukup kuat. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menempatkan:
* Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional,
* Kapolda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Daerah.
Artinya, kepolisian bukan sekedar penegak hukum, tetapi juga penanggung jawab utama pencegahan, perlindungan korban, dan pemutusan jaringan TPPO.
Namun Gabriel menilai, regulasi tersebut hanya berfungsi sebagai arsip kebijakan, bukan pedoman kerja.
“Pencegahan di desa minim, edukasi migrasi aman nyaris tidak terdengar, dan perlindungan korban sering kali kalah cepat dibandingkan pembebasan pelaku,” ujarnya.
NTT : Lumbung Korban, Surga Jaringan
Kondisi struktural NTT yang ditandai kemiskinan kronis, kekeringan berkepanjangan, keterbatasan lapangan kerja, dan rendahnya literasi migrasi aman menjadikan daerah ini salah satu wilayah paling rentan TPPO di Indonesia.
Dalam situasi tersebut, aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir. Namun ketika hukum justru berhenti di tengah jalan, negara secara tidak langsung membiarkan warganya diperdagangkan.
Kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025 dan dilepaskan hanya enam hari kemudian menjadi contoh telanjang. Publikasi awal begitu masif, namun setelah itu sunyi. Tanpa penjelasan, tanpa akuntabilitas.
“Ini TPPO, bukan pencurian ayam. Undang-undang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara. Tapi pelaku bisa keluar dalam hitungan hari. Ini ironi hukum,” tegas Gabriel.
Harapan Terbuka untuk Aparat
Gabriel mendesak Kapolda NTT yang baru untuk menghentikan budaya pencitraan dan berani melakukan pembersihan internal.
“Zero TPPO tidak bisa dibangun di atas baliho, slogan, dan rilis pers. Ia hanya lahir dari integritas, keberanian, dan kesediaan memproses kasus sampai vonis,” katanya.
Ia juga menegaskan, jika terdapat penyidik atau pejabat yang diduga melindungi jaringan TPPO, maka hal tersebut bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan potensi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Hukum Setengah Hati, Mafia Tetap Hidup
Menurut Gabriel, selama hukum ditegakkan setengah hati, mafia TPPO akan terus beradaptasi, berlindung di balik celah prosedural, dan memanfaatkan lemahnya pengawasan internal aparat.