TPPO Dijadikan Panggung, Hukum Turun Tirai, Ketika Penangkapan Hanya Seremonial dan Mafia Tetap Bebas di NTT

photo author
- Minggu, 11 Januari 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi drama penangkapan, mafia bebas di NTT (Jude Lorenzo Taolin)
Ilustrasi drama penangkapan, mafia bebas di NTT (Jude Lorenzo Taolin)

Negara Hadir di Aturan, Absen di Implementasi

Padahal secara regulasi, negara telah membangun kerangka hukum yang cukup kuat. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menempatkan:
* Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional,
* Kapolda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Daerah.
Artinya, kepolisian bukan sekedar penegak hukum, tetapi juga penanggung jawab utama pencegahan, perlindungan korban, dan pemutusan jaringan TPPO.
Namun Gabriel menilai, regulasi tersebut hanya berfungsi sebagai arsip kebijakan, bukan pedoman kerja.

“Pencegahan di desa minim, edukasi migrasi aman nyaris tidak terdengar, dan perlindungan korban sering kali kalah cepat dibandingkan pembebasan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Chat Dini Hari, Ancaman dan Nama Bupati : Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intimidasi Oknum Polisi terhadap ASN di Belu

NTT : Lumbung Korban, Surga Jaringan

Kondisi struktural NTT yang ditandai kemiskinan kronis, kekeringan berkepanjangan, keterbatasan lapangan kerja, dan rendahnya literasi migrasi aman menjadikan daerah ini salah satu wilayah paling rentan TPPO di Indonesia.

Dalam situasi tersebut, aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir. Namun ketika hukum justru berhenti di tengah jalan, negara secara tidak langsung membiarkan warganya diperdagangkan.

Kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025 dan dilepaskan hanya enam hari kemudian menjadi contoh telanjang. Publikasi awal begitu masif, namun setelah itu sunyi. Tanpa penjelasan, tanpa akuntabilitas.
“Ini TPPO, bukan pencurian ayam. Undang-undang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara. Tapi pelaku bisa keluar dalam hitungan hari. Ini ironi hukum,” tegas Gabriel.

Baca Juga: Dugaan Permintaan Proyek Terungkap dalam Chat Oknum Polisi Polres Belu. Kuasa Hukum Sebut Ada Tekanan Berlapis ke ASN

Harapan Terbuka untuk Aparat

Gabriel mendesak Kapolda NTT yang baru untuk menghentikan budaya pencitraan dan berani melakukan pembersihan internal.
“Zero TPPO tidak bisa dibangun di atas baliho, slogan, dan rilis pers. Ia hanya lahir dari integritas, keberanian, dan kesediaan memproses kasus sampai vonis,” katanya.

Ia juga menegaskan, jika terdapat penyidik atau pejabat yang diduga melindungi jaringan TPPO, maka hal tersebut bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan potensi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Oknum Polisi Julukan Sambo Belu Ditahan. Dari Ancaman ASN, Politik Praktis dan Dugaan Perjudian Meja Bola Guling. Publik Tuntut Tindakan Tegas

Hukum Setengah Hati, Mafia Tetap Hidup

Menurut Gabriel, selama hukum ditegakkan setengah hati, mafia TPPO akan terus beradaptasi, berlindung di balik celah prosedural, dan memanfaatkan lemahnya pengawasan internal aparat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X