“Yang ditangkap mungkin pelaku kecil, tapi yang dibebaskan adalah sistem kejahatan itu sendiri,” sindirnya.
Ia menegaskan, TPPO adalah extraordinary crime dan pelanggaran HAM berat. Penanganannya tidak boleh berhenti di tingkat kepolisian, tetapi harus diuji di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika hukum hanya berani sampai konferensi pers, maka yang sebenarnya kalah bukan aparat, tetapi martabat negara,” pungkas Gabriel. (*)