hukrim

Janji Tinggal Janji, PMKRI Bongkar Inkonsistensi Bupati TTU Soal Kuliah Gratis. Calon Mahasiswa Disuruh Buat Pernyataan Terkait Seleksi Program KIP K

Jumat, 19 September 2025 | 22:02 WIB
Aksi demo PMKRI Cabang Kefamenanu belummlama ini, menyoali janji manis Kukiah Gratis (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menilai Bupati Timor Tengah Utara (TTU) tidak konsisten dalam menggagas program kuliah gratis bagi calon mahasiswa baru di daerah itu.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan bahwa sejak awal Bupati TTU menyampaikan komitmen pembiayaan kuliah gratis bagi mahasiswa baru melalui kerja sama dengan STIKES Nusantara. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut.

“Program ini seolah hanya berhenti pada janji. Buktinya, pihak STIKES Nusantara justru meminta calon mahasiswa baru membuat surat pernyataan terkait seleksi program KIP-K,” tegas Marko, Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: Gelar Aksi Jilid II, PMKRI Desak DPRD Tolak Pinjaman Daerah Rp120 Miliar dan Awasi Program Pemda. Simak Jawaban DPRD TTU

Dalam surat pernyataan itu, calon mahasiswa diwajibkan menulis: ‘Saya adalah calon mahasiswa penerima KIP-K yang jika pada proses seleksi dinyatakan tidak lolos, saya siap daftar sebagai mahasiswa reguler serta melakukan pembayaran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di kampus STIKES Nusantara’.

Isi surat pernyataan (Jude Lorenzo Taolin)

Menurut Marko, bunyi surat pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan gagasan kuliah gratis yang sempat digaungkan oleh Bupati TTU.

Ia menilai, jika mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP-K harus menanggung biaya sendiri, maka komitmen bupati terkait pembiayaan kuliah gratis patut dipertanyakan.

Baca Juga: GMNI Cabang Kefamenanu Pertanyakan Kiprah Kejari TTU Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

“Ini jelas kontradiktif. Kalau benar ada jaminan kuliah gratis dari pemerintah daerah, kenapa calon mahasiswa justru diwajibkan siap membayar biaya reguler jika tidak lolos KIP-K? Ini sama saja membebankan kembali masyarakat,” tandasnya.

PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Bupati TTU untuk lebih serius dan konsisten dalam setiap kebijakan yang digagas. Organisasi ini menilai, kebijakan yang tidak jelas hanya akan menimbulkan kebingungan dan mengorbankan masa depan generasi muda TTU.

“Kami meminta Bupati TTU tidak hanya menjual janji di ruang publik, tetapi memastikan setiap program benar - benar terukur, realistis dan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat TTU,” tutup Marko.

Informasi terkini yang berhasil diperoleh NTTHits.com, setelah surat pernyataan diatas diisi para calon mahasiswa, pada Kamis , 11 September 2025 para calon mahasiswa disampaikan batas akhir pendaftaran. 

"Batas Akhir Pendaftaran : Pendaftaran ditutup pada jam 12 siang. Mereka yang belum mendaftar akan otomatis dimasukkan ke daftar "REGULER".
Pendaftar reguler dapat langsung membayar administrasi kampus mulai hari Senin, sesuai program studi masing-masing. Biaya administrasi yang disebutkan adalah Rp. 12.600.000,- (*)

Tags

Terkini