hukrim

Suara Keadilan Menggema di Rumah Jabatan: Ibu Gubernur dan Aktivis Desak Penuntasan Kasus Eks Kapolres Ngada

Rabu, 16 April 2025 | 12:13 WIB
Ibu Gubernur NTT bersama aktivis perempuan. (Istimewa)

Kupang, 15 April 2025 — Suasana tegang namun penuh semangat memenuhi Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Selasa malam (15/4), ketika Ketua TP PKK Provinsi NTT, Mindriyati Laka Lena, bersama ibu Wagub Vera J. Asadoma, menggelar pertemuan penting dengan sejumlah aktivis perempuan dan anak.

Pertemuan ini membahas kasus yang telah mengguncang publik NTT—dugaan kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka utama mantan Kapolres Ngada.

Pertemuan yang dimulai pukul 20.00 WITA itu menjadi panggung bagi suara-suara keberanian dan keadilan. Mindriyati, yang sebelumnya telah mengadvokasi kasus ini hingga ke Komnas HAM dan LPSK bersama Forum Perempuan Diaspora NTT, kini menggandeng kekuatan lokal untuk mendorong perubahan nyata.

Baca Juga: FPD NTT Jakarta Audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM: Kawal Kasus Seksual Eks Kapolres Ngada

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian membela yang lemah," tegas Mindriyati di hadapan para aktivis yang hadir.

Kasus ini menyeruak ketika terungkap bahwa sejumlah anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual saat pelaku masih aktif menjabat sebagai Kapolres. Tragisnya, seorang korban dewasa justru dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak.

Para aktivis hadir dari berbagai lembaga dan lintas jaringan, termasuk RD. Leonardus Mali, Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (Kadis DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon dan Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), serta perwakilan LPA NTT, Rumah Perempuan, dan Undana. Mereka tidak datang untuk sekadar mendengar, tapi bersatu menyuarakan tuntutan: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

Baca Juga: Skandal Mantan Kapolres Ngada: DPR RI Menduga Ada Keterlibatan Pacar Fani

Desakan keras dilontarkan agar aparat penegak hukum memperluas pasal-pasal yang digunakan. Saat ini, hanya dua pasal yang diterapkan: UU TPKS dan UU ITE. Padahal, temuan lapangan menunjukkan unsur pelanggaran yang jauh lebih berat—TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Anti-Pornografi, hingga dugaan keterlibatan narkoba.

"Ini bukan hanya kasus kriminal, ini darurat kemanusiaan," ujar Ansy Rihi Dara dari LBH Apik NTT.

Para aktivis menyebut kasus ini sebagai potret kelam kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak. Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi kepolisian justru mempertegas pentingnya proses hukum yang transparan, tegas, dan bebas intervensi.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Diduga Gunakan Obat Penenang Sebelum Lakukan Pelecehan Seksual

Menutup pertemuan, Mindriyati dan Vera menegaskan komitmen penuh TP PKK Provinsi NTT untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

“Kita tidak akan diam. Ini saatnya NTT bersuara untuk keadilan,” tegas Vera.***

Tags

Terkini