hukrim

Koalisi Masyarakat Sipil NTT Sebut Jejak Kejahatan Mantan Kapolres Ngada Bukan Kasus Individu Tapi Cermin Kriminalitas Lembaga dan Struktural

Jumat, 21 Maret 2025 | 17:32 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat Demonstrasi di Mapolda NTT

NTTHits.com, Kupang - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa, jejak kejahatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, bukan lagi kejahatan perorangan tapi merupakan kriminalitas kelembagaan dan sifatnya struktural.

"Kami meminta dan mendesak Polri mengusut kejahatan AKBP Fajar lainnya, yang belum disebutkan atau dibuka, kami minta diperiksa kasus-kasus kekerasan seksual lainnya, yang dipetieskan AKBP Fajar, selama ia bertugas di berbagai Polres,"tegas Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Merry Kolimon, saat mendatangi Mapolda NTT, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Muhammad Ilham: Dari Penjual Kulit Ketupat ke Bintang Lapangan Hijau

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak juga mendesak dan meminta Polri, harus membuka ulang kasus bunuh diri anak dan kasus korban pemerkosaan, yang "dipetieskan" oleh AKBP Fajar semasa menjabat Kapolres Sumba Timur dan kejahatan - kajahatan lainnya.

Berbagai pemberitaan, analisis dan hasil investigasi sementara, terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, memberikan sinyalemen bahwa kekerasan seksual beroperasi secara sistemik, melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), terkoneksi dalam jaringan kriminal Internasional, dan bertali temali dengan jenis kejahatan lain seperti, jaringan narkoba, jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan jaringan Pedofil International.

"Kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar merupakan kejahatan luar biasa, dan sungguh ironis, pejabat kriminal pedofil semacam ini, bisa lolos dan menjadi pejabat dalam institusi Polri,"tandas Merry Kolimon.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Wulan, AO PNM Mekaar Makassar: Menabur Kebaikan, Menuai Kebahagiaan

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak juga menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, segera meminta maaf secara kelembagaan pada masyarakat NTT, serta mengusut tuntas, transparan dan adil dalam proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Polri harus sangat malu atas kejadian ini, kasus AKBP Fajar sangat melukai seluruh masyarakat NTT, tidak hanya korban dan keluarga, kami menuntut Kapolri dan jajaran meminta maaf secara kelembagaan, kita masyarakat yang beradab, Polri harus tahu adat,"tandas Merry. 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Eks-Kapolres Ngada: Bongkar Jejaring Kriminal!

Ini merupakan kejahatan luar biasa, terutama pelakunya APH, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dengan pasal berlapis tanpa imunitas termasuk membuka opsi untuk diberikan hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016, terkait perlindungan anak yang merupakan perubahan dari perpu nomor 1 tahun 2016

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, dalam aksi damai di Mapolda NTT, ikut menyampaikan, menuntut Kapolri dan lembaga Polri untuk memastikan seluruh korban dari AKBP Fajar baik  anak dan remaja untuk mendapatkan restitusi mulai dari jaminan hidup dan beasiswa hingga perguruan tinggi serta jaminan pendampingan psikologi hingga para korban dewasa.

"Para korban anak-anak dan remaja perlu mendapatkan fasilitas pemulihan psikososial dari trauma dan perlindungan sosial hingga mereka dikategorikan dewasa,"tandas Veronika.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Paket C Wabup Rote Ndao Ditolak PTUN Kupang, Penggugat Ancam Bongkar Dugaan Permainan

Halaman:

Tags

Terkini