hukrim

Kasus Eks Kapolres Ngada, Aliansi SaksiMinor : " Kami Lagi Berhadap-hadapan Dengan Pemerintah dan "Orang Besar"

Kamis, 20 Maret 2025 | 22:05 WIB
Jumpa Pers Bersama Aliansi SaksiMinor NTT

NTTHits.com, Kupang - Ketua LBH APIK NTT yang juga anggota Aliansi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR), Ansi Damaris Rihi Dara, menegaskan, saat ini sedang berhadap-hadapan dengan pemerintah, berhadap hadapan dengan "Orang Besar" yang powerfull dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Kami baru saja menerima kuasa dari korban, kami lagi berhadap-hadapan dengan pemerintah, kami lagi berhadap-hadapan dengan orang besar, yang memiliki powerfull, yang telah menindas anak, yang tentu adalah korban dan selalu dalam posisi powerless,"tegas Ansi, dalam Jumpa Pers, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi SaksiMinor NTT, Adili Eks Kapolres Ngada Predator Seksual Anak

Kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, bukan saja menjadi tanggungjawab Aliansi SaksiMinor namun, menjadi tugas dan tanggungjawab bersama yang memiliki hati dan rasa untuk mengawal kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan.

"Mari kita bergabung berjalan bersama korban, sehingga korban tidak merasa sendiri,  bersama mengawal kasus ini dari sekarang hingga putusan inkrah,"tambah Ansy.

Baca Juga: Forum Perempuan Diaspora NTT Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual oleh Kapolres Ngada

Anggota Aliasi SaksiMinor, Ketua BP Rumah Harapan GMIT NTT, Yuliana Ndolu, mengatakan, gabungan masyarakat sipil dalam aliansi SaksiMinor, menjadi gerakan bersama untuk memastikan kasus ini dikawal, dan berkomitmen agar korban mendapatkan haknya atas keadilan.

Selain itu, SaksiMinor juga membangun jejaring di Ngada dan Sumba Timur, untuk membuka kanal pengaduan dan melihat kemungkinan, adanya korban-korban lain dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Kemungkinan kalau ada korban - korban yang lain, kita juga bangun jejaring di Ngada dan Sumba Timur, kita harus memastikan bahwa korban yang melaporkan kasusnya,mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya,"ujar Yuliana.

Baca Juga: Tersangka KDRT Erikh Benydikta Mella Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan

Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya, anggota bahkan seorang pimpinan Aparat Kepolisian menjadi pelaku kejahatan seksual. 

Tindakan keji ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan prinsip perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.  Kejahatan seksual ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang harus ditangani secara extraordinary. (*)

 

Tags

Terkini