8. Kepolisian tidak mengeluarkan pernyataan yang menggiring opini publik untuk membangun alasan pemaaf bagi pelaku. Setiap pernyataan yang menguntungkan pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagi korban.
Baca Juga: Dukung Perubahan di NTT, Marselinus Anggur Ngganggus Siap Kawal Program Quick Win Melky-Johni
9. Kepolisian mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain, jaringan pornografi, Perdagangan Orang dan melakukan patroli cyber secara intens, menghapus jejak digital untuk perlindungan korban demi percepatan pemulihan. Melacak transaksi elektronik pelaku, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan ini melalui rekening dan perangkat seluler pelaku, sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
10. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Dokumen Elektronik Bermuatan Pornografi Anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
11. Mendukung kerja-kerja insan pers mempublikasi kasus ini sebagai bagian dari salah satu fungsi pers melakukan kontrol. Insan pers agar tunduk dan taat pada
a) Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik , Pasal 5 menyatakan Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
b) Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pasal 19 yang menyatakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau elektronik. Identitas anak meliputi nama, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
12. Masyarakat harus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena Genjot Pariwisata, Tour de NTT Siap Jadi Event Kelas Dunia
"Kita akan konsisten mengawal kasus ini bersama, bukan saja SaksiMinor tapi ini tanggungjawab kita semua yang memiliki hati untuk berjuang bersama, ini bentuk solidaritas agar semua tahu, korban tidak sendiri,"tandas anggota Aliansi SaksiMinor dari LBH APIK NTT, Ansi Damaris Rihi Dara
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam SaksiMinor yakni, LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT. (*)