NTTHits.com, Kupang - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SaksiMinor) Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tegas menyatakan sikap dan tuntutan adili Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, pelaku kasus kekerasan seksual pada anak.
"Kami menyatakan sikap, adili eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di NTT, lindungi anak, lawan predator seksual anak,"tegas Ketua Aliansi SaksiMinor dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, dalam jumpa pers, Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam pernyataan sikap tersebut, aliansi SaksiMinor menguraikan, kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada-NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terkuak ke publik saat kejahatannya terbongkar oleh Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Temuan tersebut kemudian diinformasikan kepada pihak Indonesia lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT.
Aliansi SaksiMinor menilai, Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya anggota bahkan seorang pimpinan Aparat Kepolisian menjadi pelaku kejahatan seksual. Tindakan keji ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan prinsip perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Kejahatan seksual ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang harus ditangani secara extraordinary.
Aliansi SaksiMinor mengutuk keras kasus ini, dan sebagai aksi bersama menyatakan sikap antara lain,
1. Memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarga selama proses hukum dan proses pemulihan berlangsung, termasuk perlindungan dari intimidasi, ancaman, atau dampak psikososial lebih lanjut akibat kasus ini.
2. Pemenuhan hak- hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologi, sosial, kesehatan dan hak atas restitusi sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Negara segera membuka saluran pengaduan aman yang melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlinduangan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Lembaga Layanan Perempuan dan anak di NTT, Lembaga Agama, mengingat trend kasus kejahatan seksual memungkinkan adanya korban lain yang belum berani bersuara.
4. Kami menuntut agar saksi/ korban “F” mendapatkan pendampingan dari Lembaga Pendamping korban dan/ atau LBH selama proses hukum berlangsung guna memastikan hak-haknya terpenuhi. Selain itu kami menekankan bahwa dalam proses hukum pada kasus ini Saksi/ Korban “F” harus memberikan kesaksian tanpa intimidasi, sesuai amanat Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang akses keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
5. Kami mendukung Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widya Dharma Lukman Sumaatmaja. Berdasarkan keputusan tersebut, Kapolri wajib menolak upaya banding yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Institusi Polri dan penghormatan terhadap rasa keadilan korban.
Baca Juga: Tersangka KDRT Erikh Benydikta Mella Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan
6. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan wajib menerapkan Pasal berlapis, menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan, menggunakan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
7. Kepolisian harus transparan dalam proses penyidikan kasus ini dan menyampaikan ke publik dengan mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan dan perlinduangan