hukrim

Gakkum LHK Bali Nusra dan Polda NTT Belum Tetapkan Komang Asmara Sebagai Tersangka Ilegal Logging

Senin, 17 Maret 2025 | 10:57 WIB
Penain lama Illegal Logging di Kabupaten TTU belum ditersangkakan padahal tertangkap tangan dan barang bukti jelas sudah diamankan (Kolase / Jude Lorenzo Taolin)

Menurutnya, maraknya illegal logging sonokeling sejak tahun 2017 memberikan ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Kabupaten TTU. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2022 mengeluarkan moratorium sonokeling.

Dengan moratorium itu, katanya semua pihak dilarang untuk melakukan penampungan dan mengantarpulaukan sonokeling. Sekaligus dilakukan pemetaan dan pendataan potensi sonokeling yang ada di dalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak.

"Sejak ditetapkannya moratorium tahun 2022, tidak ada lagi kayu sisa sonokeling yang berada dalam tempat penampungan berizin di Kabupaten TTU", tegas Viktor.

Bahkan lanjutnya, dengan demikian adanya penampungan kayu sonokeling di tahun 2024 ini secara jelas merupakan kayu sonokeling ilegal. Pasalnya, sampai dengan saat ini moratorium sonokeling belum dicabut. Sementara di Kabupaten TTU sama sekali belum dilakukan pemetaan dan pendataan sonokeling sebagai syarat untuk dicabutnya moratorium sonokeling.

Baca Juga: Walhi NTT Minta Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Transparan Dalam Pengusutan Kasus Pembalakan Liar Hutan Sonokeling di Timor Tengah Utara

"Penampungan dan pengiriman sonokeling dimasa moratorium sonokeling ini berpotensi melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam", tandas Viktor.

Selain itu juga, sambungnya  berpotensi melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.

“Praktek illegal logging yang terjadi merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat perusakan yang masif," pungkasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini