hukrim

Sidang PTUN Keabsahan Ijazah Cawabup Rote Ndao Ditunda, Tergugat Intervensi Tak Mampu Hadirkan Saksi

Senin, 10 Februari 2025 | 09:58 WIB
Sidang gugatan Endang Sidin di PTUN Kupang

NTTHits.com, Kupang – Sidang sengketa keabsahan ijazah Calon Wakil Bupati (Cawabup) Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali mengalami penundaan setelah tergugat intervensi gagal menghadirkan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarti Kadir, sejatinya beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. Namun, kuasa hukum tergugat intervensi tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang PTUN Kupang, Saksi Akui Tak Ada KBM di PKBM Oenggaek Sebelum Ujian Paket C

Alasan Tergugat: Cuaca Buruk, Kapal Tak Beroperasi
Melalui aplikasi e-Court, pihak tergugat intervensi menyampaikan bahwa saksi belum bisa hadir karena cuaca buruk dan kapal belum beroperasi menuju Kupang. Mereka meminta penundaan sidang selama dua minggu agar dapat menghadirkan saksi.

Namun, permintaan ini mendapat penolakan dari pihak penggugat, Endang, yang menilai waktu dua minggu terlalu lama.

"Saksi bisa dibawa ke Kupang dengan pesawat atau perahu agar persidangan tidak tertunda terlalu lama," tegas Endang.

Baca Juga: Sidang PTUN Kupang, Hakim Tolak Kuasa Hukum Plt Kadis PKO Rote Ndao

Setelah perdebatan, akhirnya diputuskan bahwa sidang akan ditunda hanya satu minggu, sesuai dengan upaya tergugat untuk membawa saksi ke persidangan.

Siapa Saksi yang Akan Dihadirkan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa saksi yang akan diajukan tergugat dalam sidang mendatang meliputi:
✅ Ketua PKBM
✅ Sekda Rote Ndao
✅ Plt. Bupati Rote Ndao

Penggugat pun menegaskan kesiapan mereka menghadapi sidang berikutnya.

"Saya tunggu kehadiran saksi di persidangan pekan depan," ujar Endang.***

Tags

Terkini