NTTHits.com, Kefamenanu - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), membenarkan penyitaan Kayu Sonokeling di Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dalam Operasi Gabungan bersama Dinas Kehutanan setempat.
Kayu hasil sitaan tersebut kini telah diamankan sebagai Barang Bukti (BB) di Markas Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun demikian, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, belum dapat memberikan rincian terkait jumlah kayu yang disita maupun kronologi lengkap Operasi Gabungan tersebut.
"Benar, Polres TTU bersama pihak Dinas Kehutanan telah menyita sejumlah kayu sonokeling dalam Operasi yang dilakukan kemarin sore. Namun, mengenai jumlah pastinya, kami masih menunggu informasi resmi dari petugas di lapangan," ujar Ipda Markus Wilco saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 31 Januari 2025.
Dijelaskan Ipda Markus Wilco Mitang, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitas kayu yang disita.
"Bila sudah lengkap informasinya, akan segera kami sampaikan kepada publik,"katanya. (*)