hukrim

Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Yang Ditampung di Lokasi AMP PT. Naviri Disita Polres TTU

Jumat, 31 Januari 2025 | 18:26 WIB
Barang Bukti kayu sonokeling di penampungan lokasi AMP PT. Naviri yang disita Polres TTU (Dok. Istimewa)

NTTHits.com, Kefamenanu - Sebanyak ratusan batang kayu jenis Sonokeling berbentuk dolgen tanpa dokumen disita Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Jumat, 30 Januari 2025.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, ratusan batang kayu Sonokeling itu ditampung di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Naviri, di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Walhi NTT Minta Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Transparan Dalam Pengusutan Kasus Pembalakan Liar Hutan Sonokeling di Timor Tengah Utara

Saat sedang memeriksa lokasi, datang satu unit Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi 9853 AC dan menurunkan 13 batang kayu Sonekeling berbentuk dolgen di lokasi penampungan.

Kayu - kayu tersebut sesuai informasi yang diperoleh, dibawa dari Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah.

Berdasarkan informasi warga setempat, jumlah seluruh kayu yang berada di penampungan sebanyak 310 batang.

Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung saat dilakukan interogasi di lokasi penampungan.

Hingga berita ini tayang, pihak Polres TTU belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Tags

Terkini