hukrim

KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp16 Miliar Lebih APBD 2017

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:17 WIB
Gedung KPK Jakarta

NTTHits com, Jakarya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) didesak segera menangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 16 miliar lebih.

“Kasus penyalahgunaan anggaran APBD Tolikara tahun 2017 senilai belasan miliar rupiah lebih itu sudah kami adukan ke Gedung Merah Putih (KPK) pekan ketiga Juni 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang. Kami minta agar KPK menangkap mantan Sekwan Tolikara selaku pengguna anggaran,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. 

Desakan tersebut, ujar Gabriel disampaikan mengingat laporan yang disampaikan lembaganya ke komisi antirasuah itu belum mendapat atensi demi menyelamatkan uang rakyat Tolikara. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua, lanjutnya, sudah jelas menyebut terjadi penyimpangan uang rakyat di DPRD Tolikara tahun 2017.

Baca Juga: Surat Rekrutmen Komisaris Bank NTT Beredar, Melki Laka Lena Tegaskan Tanpa Persetujuan Gubernur Terpilih

“Kasus penyalahgunaan Rp16 miliar lebih di DPRD Tolikara tahun 2017 kami sudah adukan ke KPK pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Ada indikasi kuat dana yang disalahgunakan itu melibatkan Sekwan Tolikara selaku pengguna anggaran. Laporan kami teregistrasi dengan nomor informasi 2024-A-01988 di Bagian Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat KPK,” kata Gabriel lebih lanjut.

Menurut Gabriel, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp. 405.096.953.650 dan Rp.358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: NTT Urutan ke-5 Kemiskinan Tertinggi di Indonesia, Warga Miskin Capai 1.108 Jiwa

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut yakni Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Halaman:

Tags

Terkini