hukrim

OJK RI Diminta Tidak Diamkan Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:37 WIB
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa (Dok. Pribadi)

“Kan begitu, sehingga Kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20 Agustus 2024 dengan permintaan untuk dilakukan penyelidikan kembali,” tegasnya.

Menurut Rindaya, Kejari Kota Kupang sementara ini menunggu hasil penyelidikan kembali dari OJK RI terkait kasus dugaan krediti fiktif PT. Budimas Pundinusa.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK RI Wilayah NTT, Jeparmen Manalu yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 17:25 WITA menjelaskan, bahwa penyelidikan ulang terhadap kasus dugaan krediti fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar adalah wewenang OJK Pusat.

“Itu kewenangan kantor pusat. Karena penyidikan dugaan tindak pidana perbankan adalah kewenangan Dikrektorat Penyidikan Jasa Keuangan OJK Kantor Pusat,” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan.

Jeparmen menegaskan, bahwa OJK NTT tidak memiliki kewenangan terkait penyelidikan atau penyidikan tindak pidana perbankan.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, KOMPAK Indonesia Minta KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi Bank NTT Yang Penanganannya Mandek di Kejati NTT

“Tidak ada kewenangan OJK NTT terkait hal itu, itu murni kewenangan OJK Pusat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh berbagai media 04 Juli 2024,  OJK RI dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri menetapkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar.

"Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar,” jelas Kepala departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L Tobing dalam siaran pers tertulis tanggal 04 Juli 2024 lalu.

Absalom Sine dan Benny R. Pelu kemudian mengajukan praperadilan terhadap OJK RI terkait penetapan mereka sebagai Tersangka. Selanjutnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 memutuskan mengabulkan permohonan Absalom Sine dan Benny R. Pelu.
Hakim pada prinsipnya menyatakan bahwa penetapan Absalom Sine, S.E sebagai Tersangka oleh OJK RI tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini