hukrim

OJK RI Diminta Tidak Diamkan Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:37 WIB
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa (Dok. Pribadi)

NTTHits.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) diminta tidak mendiamkan kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp100 Miliar, pasca kalah praperadilan dari mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine dan Beny R. Pelu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu.

Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Rabu, 15 Januari 2025.

“Meski kalah di praperadilan dari Absalom Sine Cs, itu bukan berarti alasan bagi OJK RI untuk diamkan kasus PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar. OJK perlu memproses ulang (lakukan penyelidikan ulang, red) kasus tersebut dengan mengikuti prosedur penanganan hukum yang tepat dan benar serta melengkapi bukti-bukti yang ada,” jelas Gabriel Goa.

Baca Juga: Bank NTT Cetak Sejarah di 2024: Transformasi Digital dan Dukungan UMKM Jadi Sorotan

Menurut Gabriel Goa, putusan Pengadilan Negeri Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu yang mengabulkan gugatan Absalom Sine dan Beny R. Pelu, bukanlah menjadi alasan bagi OJK NTT untuk berhenti memproses hukum kasus tersebut, melainkan menjadi dorongan bagi OJK kembali melengkapi dokumen bukti yang ada dan menyelidiki kembali (penyelidikan ulang, red) kasus kredit PT. Budimas Pundinusa.

Alasannya, kata Gabriel, hal itu demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT yang telah diproses hukum dan divonis hukuman pidana terkait pidana perbankan atau kasus korupsi di Bank NTT.

“Harus ingat, banyak orang yang sudah diproses hukum dan vonis serta menjalani hukumannya akibat dugaan kredit macet atau kredit fiktif di bank NTT. Kredit Rp100 Miliar PT. Budimas Pundinusa bukan uang sedikit. Uangnya hilang begitu saja, tetapi para terduga pelaku selalu lolos. Hukum harus adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Terkait kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, Gabriel mengungkapkan bahwa OJK RI pernah secara resmi menginformasikan kepada KOMPAK Indonesia, bahwa OJK RI telah melimpahkan berkas perkara kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Mantan Dirut Soroti Kebocoran Putusan MA Terkait Gugatan ke Bank NTT

Dari sebab itu, KOMPAK Indonesia lanjut mengkonfirmasi informasi OJK RI itu ke Kejagung RI melalui surat resmi pada 19 November 2024. Namun dalam balasan surat resmi Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 (Nomor: B-5345/F.2/Fd.2/12/2024), Kejagung membantah informasi tersebut.

“Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak pernah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT. Budimas Pundinusa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Gabriel mengulang surat Kejagung RI ke Kompak Indonesia.

Lanjutnya, “Bahwa terkait perkara PT. Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS ) OJK adalah merupakan perkara tindak pindana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, S.H yang dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Januari 2025 menjelaskan, bahwa benar tersangka AS dan BRP dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik OJK ke Kejari Kota Kupang pada 2 Juli 2024. Kemudian dibuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Juli 2024. Namun seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa ada putusan praperadilan (Pengadilan Negeri Pusat pada 19 Juli 2024, red) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka (AS dan BRP) tidak sah.

Baca Juga: Kepala OJK NTT Sarankan Kurangi Politik di Bank NTT, Utamakan Profesionalisme

Halaman:

Tags

Terkini