hukrim

Pj Bupati Rote Ndao Jadi Tergugat Intervensi dalam Kasus Keabsahan Ijazah Cawabup Terpilih

Senin, 6 Januari 2025 | 11:41 WIB
Endang Sidin

NTTHits.com, Kupang – Sidang perkara keabsahan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali digelar di PTUN Kupang pada Senin, 6 Januari 2025.

Namun, persidangan dengan agenda pembuktian itu harus ditunda karena pihak tergugat dan tergugat intervensi belum siap dengan bukti-bukti yang diperlukan.

Menariknya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarti Kadir, Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao, Max Oder Sombu, mengajukan diri sebagai tergugat intervensi 2 dalam perkara ini. Permohonan tersebut diterima oleh pihak penggugat Endang Sidin, yang berharap kehadiran Pj Bupati dapat memperjelas jalannya sidang.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di 26 Provinsi: Cara Daftar Mitra dan Penerima Manfaat

"Saya menerima permohonan Pj Bupati agar semuanya terbuka dengan jelas di persidangan nanti," ujar Endang kepada wartawan usai sidang.

Polemik di Tengah Proses Sidang

Sebelumnya, Kepala Dinas PKO Rote Ndao sebagai tergugat dalam kasus ini sempat menyatakan ketidakjelasan terkait keabsahan ijazah Apremoi. Hal ini justru menimbulkan kejanggalan di mata kuasa hukum tergugat intervensi 1, Lesli Lay.
"Kami merasa aneh karena tergugat justru seperti membenarkan gugatan. Kehadiran Pj Bupati sebagai tergugat intervensi diharapkan bisa menjelaskan duduk perkara dengan lebih terang," tegas Lesli.

Baca Juga: Dapen BRI Raih Sertifikasi ISO 31000:2018, Bukti Keunggulan Pengelolaan Risiko

Penundaan Sidang karena Bukti Belum Lengkap

Meski penggugat telah mengajukan beberapa bukti, Hakim Ketua menyatakan bukti tersebut masih belum lengkap. Sementara itu, tergugat dan tergugat intervensi belum siap dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Kuasa hukum tergugat intervensi 1 mengungkapkan bahwa kendala jarak antara Rote Ndao dan Kupang, ditambah cuaca buruk, menjadi salah satu alasan bukti belum bisa diajukan.
"Kami sedang berkomunikasi dengan klien di Rote Ndao untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.

Baca Juga: Selamat Datang, Generasi Beta: Era Baru di Tengah Teknologi dan Isu Global

Sidang Berikutnya Jadi Penentu

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial untuk membahas keabsahan ijazah Cawabup terpilih. Kehadiran Pj Bupati sebagai tergugat intervensi diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta, terutama terkait pernyataan Kepala Dinas PKO Rote Ndao yang sebelumnya mengakui adanya ketidakjelasan.

Halaman:

Tags

Terkini