hukrim

Pembina Yaspeltra Marindo Laporkan Mantan Kepsek JS ke Polisi, Buntut Kisruh SMK Pelayaran Kupang

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB
Kuasa Hukum dan Pembina Yayasan SMK Pelayaran Kupang

Selain itu, di tanggal 17 Juli 2024, saat berada di lokasi SMK Pelayaran, JS dan rombongan guru-guru, termasuk pengacara dan polisi kurang lebih berjumlah 20 orang, mendatangi sekolah minta pagar sekolah dibuka, namun tidak dibuka, akhirnya pihak JS masuk secara paksa melalui pagar dan merusak pintu ruang guru serta ruang multimedia, dan mengambil barang-barang milik sekolah, termasuk data/dokumen sekolah dan siswa.

"Itu yang terjadi sebetulnya walaupun framing ambil barang pribadi, barang pribadi yang mana dan keluarpun lewat pagar, lompat pagar itu, ada videonya semua, dia ungkapkan kebohongan semua, sementara tanah SMK Pelayaran itu tanah Yayasan sejak awal, dan sejak itu juga, kami tahu bahwa seluruh siswa sudah tidak ada lagi didata Dapodik,"tandas Jefri.

Baca Juga: PNM dan BPOM Berkolaborasi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan, Dorong Keunggulan Melalui Sertifikasi BPOM

Upaya Yayasan juga ke Dinas Pendidikan NTT, untuk mengembalikan data dapodik siswa ke SMK pelayaran, namun pihak Yayasan juga dipersulit oleh Dinas bahkan untuk bisa mengakses Dapodik juga sangat susah dan butuh waktu selama 3 bulan, sehingga tidak bisa menambahkan jumlah siswa yang ada.

"Dinas Pendidikan NTT tidak tahu ada pemindahan siswa itu tidak mungkin, tidak ada peran Dinas dalam membantu kami, padahal menurut kami, disinilah peran Dinas,"tambah Jefri. 

Pihak Yaspeltra Marindo yang mewadahi SMK Pelayaran, menempuh jalur hukum atas beberapa hal yang memiliki alasan hukum, dan berkeinginan agar SMK Pelayaran dapat berjalan seperti semula demi masa depan peserta didik. (*)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini