hukrim

Pembina Yaspeltra Marindo Laporkan Mantan Kepsek JS ke Polisi, Buntut Kisruh SMK Pelayaran Kupang

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB
Kuasa Hukum dan Pembina Yayasan SMK Pelayaran Kupang

NTTHits.com, Kupang - Yayasan Pendidikan dan Latihan Keterampilan Maritim Indonesia (Yaspeltra Marindo) yang menaungi SMK Pelayaran Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pelayaran, JS ke polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp.600 juta.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terlapornya JS, dengan nilai kerugian yang dilaporkan itu kurang lebih Rp.600an juta,"kata Kuasa Hukum Yaspeltra Marindo, Ebsan Kafelkai, saat ditemui di Polda NTT, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: BRI Perkuat Layanan Keuangan dengan 1 Juta Agen BRILink saat Libur Nataru

Pendiri dan Pembina Yaspeltra Marindo, Jefri Anthony mengatakan, pihaknya melakukan laporan polisi terhadap terlapor JS, mantan Kepsek SMK Pelayaran Kupang dengan 3 tuduhan yakni, pengambilan Data SMK Pelayaran secara sepihak, peristiwa tanggal 17 Juli masuk paksa ke area sekolah SMK Pelayaran, dan yang ketiga terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah selama menjabat sebesar Rp.600anjuta yang tidak diketahui penggunaannya, bahkan masih ada penarikan sebesar Rp.200juta dari rekening sekolah meski sudah tidak menjabat lagi sebagai kepsek SMK pelayaran. 

"Dibantu pengacara saya, akhirnya kami melaporkan JS atas beberapa hal yang dilakukan ke Polisi, ada 3 laporan,"kata Jefri.

Baca Juga: 30 Tahun Berdiri, Para Pendiri SMK Pelayaran Kupang Kontroversi Saling Klaim Dia Datang Hancurkan Dalam Sekejab

Sejak Oktober 2021, Pendiri SMK Pelayaran berkeinginan agar keuangan sekolah dikelola dengan lebih baik lagi, supaya bisa lebih jelas bagaimana alur keuangan, siswa dapat membayar SPP ke rekening yayasan, sekolah membuat RAB dan yayasan memberikan ke sekolah untuk pengelolaannya dan telah disampaikan ke Ketua yayasan MS, namun ketua Yayasan tidak mampu mengatur Kepsek SMK Pelayaran JS, selain itu juga telah mengganti guru-guru yang lama mengabdi tanpa alasan yang jelas.

"Bagaimana sebagai ketua Yayasan tidak bisa mengatur Kepsek, dia bilang JS tidak mau pengelolaan keuangan seperti itu, terus buat apa lagi saya pertahankan yang seperti itu,"tegas Jefri.

Jefri menuturkan,  kronologi awal dari kisruh hingga berujung pada laporan polisi, diantaranya, dimulai dari tahun 2021 akhir, Yaspeltra Marindo memberhentikan Ketua Yayasan, MS, namun tidak terima atas pemberhentian tersebut, sehingga Ketua yayasan dan Kepsek JS serta guru sekolah tersebut, bersama-sama menolak pendiri Yaspeltra Marindo, Jefri Anthony untuk kembali ke sekolah, karena selama ini berdomisili di Jakarta.

Bahkan, tambah Jefri, sejak Januari 2022 beberapa kali berupaya datang ke sekolah namun selalu ditolak, malah dilaporkan ke Polisi sehingga ditahan dengan tuduhan melakukan keributan di area sekolah, padahal kedatanganya untuk mengajak berembuk (rapat) dan hal ini terjadi hampir selama 2 tahun, dirinya tidak bisa ke sekolah SMK Pelayaran Kupang.

Baca Juga: Hari Ini, 137 Calon Taruna Taruni SMK Maritim Nusantara Kupang Dilantik

12 Juli 2024, kembali menyambangi SMK Pelayaran untuk melihat kondisi, dan akhirnya bertemu beberapa guru dan juga bertemu JS yang saat itu sebagai Kepsek SMK Pelayaran, dan disampaikan bahwa sesuai SK yang berlaku sejak Juni 2020 (4tahun), maka telah berakhir sebagai Kepsek pada Juni 2024, Yayasan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, data siswa, aset dan terlebih audit keuangan sekolah, namun di tolak oleh JS untuk diaudit dengan alasan, hasil audit sudah disampaikan ke Ketua Yayasan, Merry Salouw, padahal MS, sudah diberhentikan oleh Yayasan sejak Februari 2022.

Saat PPDB berakhir 15 Juli 2024, dilakukan persiapan menyambut siswa baru, namun tak satupun siswa yang datang, akhirnya dari salah satu orangtua diketahui bahwa semua orangtua murid kelas X,XI dan XII diundang oleh JS dalam pertemuan orangtua di Gedung serbaguna Golkar, serta diinformasikan bahwa sekolah SMK Pelayaran Kupang lagi bermasalah dengan status tanah sehingga tidak bisa lagi melakukan aktivitas KBM, dan sekolah akan dipindahkan ke tempat lain dan di tanggal yang sama pula, baru diketahui bahwa ternyata seluruh siswa atau sebanyak 150 siswa SMK Pelayaran telah dikeluarkan dari Dapodik dengan dalil mengundurkan diri dari SMK Pelayaran. 

Baca Juga: Dugaan Keabsahan Ijasah Cawabup Rote Ndao, Endang; Saya Gugat ke PTUN karena Punya Dasar Hukum

Halaman:

Tags

Terkini