“RUPS itu kebutuhan regulasi dan organisasi bukan keinginan,” tegas Penjabat Gubernur NTT Andriko dikutip dari Ekora NTT.
Menurut Andriko, alasan RUPS LB tetap dilaksanakan karena adanya pengalihan Kerja sama Usaha Bank (KUB) dari Bank DKI ke Bank Jatim.
“Kita ber-KUB berpindah itu juga harus diputuskan di RUPS karena kalau tidak diputuskan dalam RUPS nanti pada 31 Desember 2024 tidak selesai maka akan jadi persoalan,” terangnya.
RUPS LB yang dilaksanakan karena masa jabatan kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) direktur utama yang telah enam bulan dan juga mengisi jabatan yang kosong dalam jajaran direksi Bank NTT.
“Jadi ini kebutuhan. Tidak ada motif politik apapun, tidak ada maksud apapun seperti yang diberitakan bahwa penjabat gubernur ikut campur dalam urusan Bank NTT dalam urusan politik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTT akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
RUPS LB Bank NTT yang akan digelar pada Sabtu, 16 November 2024 itu juga mendapat penolakan dari anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Bonifasius Burhanus.
Jika pemerintah tetap bersikeras menggelar RUPS LB, kata Bonifasius, maka dewan akan menolak membahas atau menggantung Rancangan Perda Penyertaan Modal yang diusul pemerintah.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Women's Empowerment Principles 2024 atas Komitmen dalam Pemberdayaan Perempuan
“Kita ini lagi mau bahas tentang penyertaan modal. Kita gantung saja dulu itu penyertaan modalnya sambil menunggu kepastian mereka menjalankan RUPS LB atau tidak,” jelas Bonifasius di Kupang pada Kamis, 14 November 2024.
Menurutnya, prioritas yang harus dilakukan Penjabat Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali adalah membenahi internal manajemen di Bank NTT.
Hal itu dilakukan dengan cara menelusuri berbagai penyalahgunaan kredit macet, menelusuri penggunaan uang untuk membiayai Hari Lahir Pancasila di Ende tahun lalu sebesar Rp1,5 miliar dan kasus MTN sebesar Rp50 miliar.
“Semua tidak jelas sampai sekarang. Kalau misalkan tujuan pembenahan maka itu menjadi skala prioritas bukan dengan segera dilakukannya RUPS LB,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Bonifasius mengingatkan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto sebagai pemegang saham pengendali agar mendengar imbauan DPRD NTT untuk menunda pelaksanaan RUPS LB hingga urusan Pilkada 2024 selesai.