NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum Ipda Rudy Soik, Ferdi Maktaen resmi melaporkan lima orang yang diduga melakukan Tindak Pidana terkait ujaran kebencian.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 11 November 2024 dengan dasar Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Kelima orang yang dilaporkan, yakni Max Sinlae, Siwa, meli Hadjo, Narki Hari dan Krisyanto Yen Oni.
Kelima terduga diduga menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau berpotensi menimbulkan permusuhan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), yang mana tindakan tersebut dapat merusak kerukunan sosial serta mencoreng nama baik Ipda Rudy Soik.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Sejumlah Bukti Dugaan Diancam dan Diintimidasi
Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap kliennya.
"Kami telah mengumpulkan bukti - bukti kuat terkait ujaran yang disebarkan, yang mengandung muatan negatif dan tidak sesuai dengan fakta. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi nama baik klien kami dan menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan," ujar kuasa hukum tersebut kepada awak media, Senin, 11 November 2024.
Ferdy mengatakan, Pasal 27 UU ITE melarang penyebaran informasi bermuatan kesusilaan, penghinaan, atau pemerasan. Sedangkan Pasal 28 lebih spesifik mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 45 dalam KUHP.
Ia berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhat - hati dalam menyebarkan informasi.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU ITE ini tengah berlangsung. (*)