hukrim

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah di Labuan Bajo Ricuh, Hakim Tunda Agenda

Kamis, 7 November 2024 | 10:24 WIB
Sengketa tanah ricuh

NTTHits.com, Labuan Bajo - Sidang sengketa tanah yang melibatkan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu, atau dikenal sebagai Asep, terpaksa dihentikan lebih awal akibat ricuh dalam pemeriksaan setempat.

Perkara perdata dengan nomor 9/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo ini seharusnya digunakan untuk meninjau lokasi tanah yang diklaim Asep.

Namun, kehadiran kelompok yang mengatasnamakan keluarga Muhammad Rudini, yang juga mengaku sebagai pemilik tanah, menghalangi akses dan bahkan mengancam majelis hakim dan kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Erwin Harlond Paylama, setelah berdiskusi dengan pihak penggugat dan polisi, memutuskan untuk menghentikan sementara sidang pemeriksaan setempat demi keselamatan. Hakim menyarankan sidang dilanjutkan di waktu lain dengan syarat keamanan yang memadai.

Baca Juga: KemenPPPA - Dewan Pers Gelar Workshop Bagi Jurnalis dan Lintas Sektor di Kupang Soal Pemberitaan Kekerasan Seksual

Kuasa hukum dari pihak tergugat, Arindra Bratanatha, menyayangkan tindakan keluarga Rudini yang dianggap mengganggu proses hukum.

Ia menegaskan bahwa klaim keluarga Rudini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) meskipun telah ada putusan pada perkara perdata lain, No. 1/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo, yang mendukung klaim mereka. "Jika keberatan, pihak Rudini seharusnya mengikuti proses hukum tanpa menghalangi sidang," ujar Arindra.

Asep sendiri telah berulang kali mengajukan gugatan terkait tanah tersebut. Gugatan pertamanya pada 2017 ditolak karena batas-batas tanah yang tidak jelas. Putusan tersebut bahkan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: BRI Danareksa Sekuritas Raih Juara Kompetisi Pembukaan Rekening Terbanyak di Investor Protection Month 2024

Meski begitu, Asep terus mengupayakan kepemilikan tanah melalui gugatan-gugatan baru dengan dasar yang sama, yaitu Surat Hibah tertanggal 15 Mei 1975.

“Ini bukan kali pertama penggugat mengajukan klaim yang sama. Dalam perkara sebelumnya, batas-batas tanah selalu tidak jelas, tapi kali ini disebutkan ada update batas yang berbeda,” kata Arindra.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dalam waktu mendatang, sementara konflik kepemilikan tanah di Labuan Bajo semakin memanas dengan belum adanya titik terang.***

Tags

Terkini