hukrim

KOMPAK Indonesia Minta KPK RI Ambil Alih Penanganan Tipikor Bank NTT Rp50 Miliar Yang Dipetieskan Kejati NTT

Rabu, 2 Oktober 2024 | 08:58 WIB
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Lambannya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Bank NTT MTN Rp50 Miliar oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mencoreng nama baik Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung RI.

Integritas Aspidsus Kejati NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT patut dipertanyakan dalam menyelamatkan uang rakyat yang dikorupsi berjamaah kongkalikong antara oknum Pejabat Bank NTT dan oknum di APH di Kejaksaan Tinggi NTT untuk mempetieskan bahkan mengesbatukan kasus korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini.

Pernyataan tegas itu disampaikan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), melalui rilis yang diterima NTTHits.com, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Pemkot Kupang Dukung Kebijakan Diversifikasi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan uang rakyat, Ketua KOMPAK INDONESIA  Gabriel Goa menyatakan sikap sebagai berikut,

Pertama,mendukung total upaya Penggiat Anti Korupsi dan Pers berintegritas yang konsisten menyuarakan (annuntiare) dan membongkar tuntas (dennuntiare) dugaan kuat Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini.

"KOMPAK Indonesia mendukung total upaya Penggiat Anti Korupsi dan Pers berintegritas yang konsisten menyuarakan (annuntiare) dan membongkar tuntas (dennuntiare) dugaan kuat Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini", kata Gabriel.

Kedua,mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan perkara Tipikor yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ASN Kota Kupang Diminta Gotong Royong Hadapi Tantangan Inflasi, Stunting, dan Kemiskinan Ekstrem

"KPK RI ambil alih penanganan perkara Tipikor yang dipetieskan Kejati NTT", pintanya.

Ketiga,mendesak JAKSA Agung segera copot Aspidsus Kejati NTT sekaligus KPK langsung melakukan proses hukum terhadap Aspidsus Kejati NTT.

"Copot Aspidsus Kejati NTT dan diproses hukum", tandas Gabriel.

Keempat, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Korupsi agar mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Berjamaah rampok Bank NTT dengan Aksi dan Dialog langsung dengan KPK RI. (*)

Tags

Terkini