hukrim

Diberatkan Dengan 5 Kasus Tak Jelas, Di Tengah Prestasi Ungkap Kasus TPPO dan BBM Ilegal Diduga Libatkan Anggota Polda NTT, Ipda Rudi Soik Buka Suara

Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Ipda Rudy Soik didampingi kuasa hukumnya, Ma Putra Dapatalu, S.H saat menggelar Konferensi Pers, Jumat, 30 Agustus 2024 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, sedang diproses Kode Etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pemasangan garis polisi di tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali, dua warga Kota Kupang.

Saat yang bersamaan, muncul pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, di sejumlah media, terkait Rudy yang terancam dimutasi karena karaoke bersama istri orang saat jam dinas berlangsung.

Rudy terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus. Salah satunya mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Komisi III DPR RI, Segera Panggil Kapolri dan Kapolda NTT Terkait Kasus BBM dan Mutasi Berjamaah Reskrim Polresta Kupang Kota

Rudy disebut pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus.

Menanggapi itu, Rudy yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ma Putra Dapatalu, S.H mengklarifikasi sekaligus minta Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, untuk tidak membangun narasi seolah - olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.

Dia meminta Ariasandy, lebih jujur untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Sambil memperlihatkan rekaman CCTV, Rudy menjelaskan, setelah anggota menyelidiki hingga ke lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Rudy menarik anggotanya untuk kembali ke Restoran Master Piece Kota Kupang, untuk makan siang dan laksanakan analisa dan evaluasi (Anev).

Baca Juga: Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT sekitar 100 meter dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu - ibu Bhayangkari untuk acara makan.

Rudy pun selalu diperintah untuk menyiapkan tempat itu. Ipda RS juga menunjukkan izin restoran Master Piece.

Menurut Rudy, Ariasandy terkesan membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang (jumlahnya 13 orang) yang hari itu menyelidiki kasus BBM ilegal bersamanya.

Padahal, kegiatan makan siang di Master Piece, Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung juga mengetahui pergerakan Ipda RS bersama tim di tempat itu.

Halaman:

Tags

Terkini