hukrim

Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan Napan, Polisi Masih Menunggu Pengembalian Berkas dari Jaksa

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:37 WIB
Pakaian bekas yang ditahan di Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.

Sementara itu Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim. 43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal di Desa Napan dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.

Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.

IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, barang bukti yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres TTU berupa 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan, 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA, 1 (satu) unit Pick Up dengan nomor polisi DH 8627 DF, 2 buah kunci kontak mobil.

Sementara itu juga dilakukan penyerahan pihak - pihak yang diduga terlibat yakni, Victoria Eko (sumber asal barang), Adelbertus Ukat (penguasa barang), Agustinus Taena (Pengemudi Bus).

Baca Juga: Christian-Serena Resmi Daftar ke KPU, Ketua Tim Paslon : Ini Sejarah Baru Pemimpin Muda Untuk Kota Kupang

Menurutnya, para terduga pelaku disangka melanggar Pasal 110 UU nomor  7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi; setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Secara legalitas kata Ipda Wilco, kegiatan impor barang bekas ini dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada, Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita lalu, Anggota Kepolisian Polres Timor Tengah Utara mengamankan sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas yang diangkut di dalam Mobil Bus Am Keni dengan nomor polisi DH 7113 AA. Pakaian bekas tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.

43 karung pakaian bekas dalam mobil bus tersebut diamankan pihak kepolisian Polres TTU oleh Unit Intelkam Polres TTU. Mobil bus ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial AT.

Berdasarkan informasi  Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU

Baca Juga: Besok, Ribuan Pendukung Antar Paulina- Sandro Daftar di KPU Rote Ndao

43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).

Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.

43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

Halaman:

Tags

Terkini