hukrim

Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan Napan, Polisi Masih Menunggu Pengembalian Berkas dari Jaksa

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:37 WIB
Pakaian bekas yang ditahan di Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara sementara menunggu pengembalian berkas perkara kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas  (rombengan) yang terjadi di jalur tikus (ilegal, red) dalam wilayah Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU pasca dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Tipidter Satreskrim Polres TTU.

Hal itu disampaikan Kapolres TTU AKBP. Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K kepada awak media, Sabtu, 24 Aguatus 2024.

Jumlah saksi yang diperiksapun, katanya sudah sesuai dengan locus perkara dan jalur kejahatan tersebut. 

"Posisi perkara juga sudah tahap satu, menunggu pengembalian berkas apakah P19 atau ada petunjuk lain,"ujarnya.

Baca Juga: Sah, Jonas- Alo Resmi Mendaftar ke KPU Kota Kupang

Hingga saat ini mereka masih menanti. Pasalnya masih ada jeda waktu selama 14 hari pemeriksaan perkara tersebut di Kejari TTU pasca dikirim.

Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, dari penyelidikan ke penyidikan.

Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.

Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga Negara Timor Leste.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Melki Laka Lena Lepas Jonas- Alo Daftar ke KPU Kota Kupang

Dijelaskannya, 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.

Halaman:

Tags

Terkini