Ia berpendapat, negara ini adalah negara hukum yang memberlakukan prosedur hukum. Sehingga dalam mengeluarkan isu tidak mencemarkan nama orang lain.
"Jangan mengeluarkan isu liar yang mencemarkan nama seseorang. Isu - isu liar itu, sangat tidak benar. Klien saya tidak tahu menahu soal itu", tandas Bildad meyakinkan dua kliennya tidak terlibat dalam kasus Mafia BBM.
Kemudian, Terkait uang sebesar Rp3, 8 juta yang diterima Bripka Ados dari pengepul Ahmad Ansar alias Ahmad.
"Tidak benar saya dikatakan menerima uang Rp3,8 juta. Tidak ada itu", sambung Bripka Ados.
Ia bahkan meminta semua pihak untuk mengecek hasil pemeriksaannya di Propam Polda NTT.
"Silahkan saja cek ke Propam Polda NTT, tidak ada semua", ujar Bripka Ados.
Berikutnya, terkait Barang Bukti drum kosong.
Algajali Munandar alias Jali ikut bersuara, menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa kepolisian tentang penimbunan BBM namun rumahnya dipolice line anggota padahal barang bukti hanyalah drum kosong.
"Rumah saya telah dipasang garis polisi karena diduga terdapat alat bukti BBM. Faktanya, barang bukti hanya drum kosong yang disimpan sejak tahun 2023 yang akan dijualnya kembali. Drum ini sudah ada sejak tahun 2023 dan saya juga sudah dipanggil di Polda. Waktu itu saya sempat kena kasus, tapi saya sebagai saksi, jadi drum sisa itu saya ambil dan mau jual kembali, sehingga tersimpan di situ", kata Jali.
Pengakuan Jali tentang drum kosong bekas penggunaan tahun 2023 yang disimpan dan akan dijualnya, ternyata kontra dengan fakta lapangan tahun 2023 lalu dimana Jali juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Data NTTHits.com, dalam kasus yang sama di tahun 2023, keterlibatan Jali menjadi driver yang bertugas mengantar BBM Subsidi jenis Solar milik ke rumah salah satu oknum anggota krimsus Polda NTT, Wili Tansi Trisna. Dan diduga rumah oknum anggota Krimsus Polda NTT itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM Ilegal. Sayangnya oknum anggota itu tidak diproses hukum malah dipindah amankan di Polres Sabu Raijua.
Dan yang ditemukan penyelidik bukan drum sesuai pernyataan Jali tapi jeriken dalam jumlah yang banyak. (*)