Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (*)
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (*)