hukrim

Terduga Kasus Mafia BBM, Residivis Ahmad Ansar dan Algajali Munandar Belum Tersentuh Hukum. Penyelidik Polresta Kupang Kota Diintimidasi?

Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:24 WIB
Pemeriksaan dan Interogasi lapangan oleh Ipda Rudi Soik di penampungan BBM diduga Ilegal milik Algajali Munandar alias Jali (berkaos putih).) (Dok. Polresta Kupang Kota.)

Kedelapan, Pekerjaan pembelian minyak Subsidi jenis Solar yang di tampung Ahmad dan Jali  kemudian dijual kepada kegiatan usaha industri dan ke perbatasan Timor Leste.

Kesembilan, Pada tanggal 21 Juni 2024 salah satu oknum anggota Krimsus Polda NTT menyampaikan informasi kepada Jali, untuk tidak lagi melakukan penimbunan minyak Subsidi jenis Solar lantaran pihak Polresta Kupang Kota akan melakukan operasi  pada tanggal 25 Juni 2024.

Sepuluh, Ahmad dan Jali mempunyai hubungan baik dengan salah satu oknum Anggota Propam Polda NTT. Oknum anggota ini diduga mengetahui kegiatan ilegal Ahmad dan Jali namun tidak pernah membuat laporan ke pimpinan tentang keterlibatan salah satu oknum Tipidter Krimsus Polda NTT dalam bisnis jual beli minyak Subsidi jenis Solar.

Meskipun sudah mengantongi sejumlah fakta dari hasil penyelidikan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota, namun hingga kini, Ahmad dan Jali belum tersentuh hukum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus mafia BBM dengan belum dipanggilnya pengepul, Ahmad dan penimbun Jali dan dugaan adanya kendala dalam pemanggilan keduanya, tidak merespon wawancara NTTHits.com  yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis 1 Agustus 2024 sore.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi balik dari Pihak Polresta Kupang Kota(*)

Ikuti berita NTTHits.com lainnya di GOOGLENEWS.COM

Halaman:

Tags

Terkini