NTTHits.com, Kupang - Imbas laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan item pungutan biaya operasional petugas. Oknum petugas unit pelayanan pelabuhan (UPP) wilayah kerja Balauring, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MLR dimutasi ke KSOP Lewoleba.
"Terkait laporan ini, petugas itu sudah diberi sanksi administrasi berupa mutasi, ditarik dari Balauring ke Lewoleba,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPR PDI-P, Herman Heri terkait Bansos Covid-19
Oknum petugas UPP Balauring, MLR, berdasar laporan melakukan dugaan pungutan liar dengan item pungutan biaya operasional petugas, setelah ditelusuri, MLR mengatakan, bahwa pelayanan surat persetujuan kapal yang diageni perusahaan agen kapal tersebut, untuk sementara tidak lagi dilayani karena surat ijin operasional kapal telah habis masa berlaku dan belum diperpanjang.
Pelayanan dilakukan terhadap agen tersebut selama ini dilakukan secara manual dan tidak melalui sistem aplikasi karena pertimbangan agar kapal tetap berlayar.
Menurut MLR, uang tersebut merupakan pemberian "uang rokok" yang diberikan secara sukarela oleh para nakhoda kapal tanpa ada paksaan dan tidak ada permintaan dalam nominal tertentu oleh petugas UPP Balauring.
Baca Juga: KKJ Sumut Menilai Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Rico Sempurna Janggal
Atas dasar alasan tersebut, kepada tim UPP Balauring, Ombudsman NTT menegaskan bahwa meski pemberian tersebut dilakukan secara sukarela, namun pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan sebagai petugas yang memberi persetujuan berlayar kapal sehingga sebagai pelaksana layanan tidak dibenarkan untuk menerima karena terkategori Pungli.
"Karena itu UPP Balauring dan Ombudsman NTT sepakat bahwa pungutan tersebut dihentikan dan tidak boleh lagi dilakukan,"tambah Darius.
Pungutan biaya operasional petugas tidak termasuk dalam item tarif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (*)