"Diduga terjadinya kelangkaan BBM akibat dari penimbunan, sehingga kami mulai melakukan penertiban di semua titik", ungkap Aldinan.
Data NTTHits.com, Surat Perintah yang dikeluarkan Kapolresta Kupang Kota selaku Penyidik, bernomor SPRIN / 661 / VI / 2024 / Polresta Kupang Kota tertanggal 25 Juni 2024.
SPRIN tersebut menugaskan 17 anggota Polresta Kupang Kota untuk kepentingan melaksanakan Tugas Pokok Polri di Wilayah Hukum Polresta Kupang Kota. (*)