hukrim

Dua Unit Kendaraan Pengangkut 43 Karung Pakaian Bekas Dari Timor Leste Melalui Jalur Tikus, Diamankan Satuan Intelkam Polres TTU

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:59 WIB
Bus Amkeni pengangkut Barang Bukti (Pakaian bebas) (Dok. Sat Intelkam Polres TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tim dari Satuan Intelkam Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) pada Rabu, 19 Juni 2024 malam, mengamankan dua unit mobil yang diduga mengangkut Pakaian bekas atau rombengan di Jalan El Tari, Km 9 Jurusan Kupang,

Pakaian bekas yang terisi dalam 43 Karung itu diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.

Dua unit mobil yang diamankan Tim dari Satuan Intelkam Polres TTU yakni Bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT. SKM Sudah Naik Penyidikan Tahun 2022. Pegiat Anti Korupsi Desak Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka.

Sesuai Informasi yang dihimpun Wartawan, Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF tersebut memiliki peran mengangkut Pakaian Bekas atau Rombengan dari Napan ke Amol.

Sementara, Mobil Bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA mengangkut Pakaian bekas atau rombengan dari Amol menuju ke Kota Kupang.

Polisi telah mengambil keterangan dari sopir bus Amkeni dan Driver Mobil Pick Up. Keduanya kini diamankan di Mapolres TTU guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Tegaskan, Kejati NTT Jangan Pelihara Tikus - Tikus Penggerogot Uang Negara.

Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas atau rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste (Distrik Oecusse) yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi/jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban yang dikonfirmasi Wartawan melalui Pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 membenarkan pihak Kepolisian dari Satuan Intelkam berhasil mengamankan sebanyak 43 Karung Pakaian Bekas atau Rombengan.

Sebanyak 43 Karung berisi pakaian bekas dari Timor Leste diduga diselundupkan melalui jalur tikus (Dok. Sat Intelkam Polres TTU)

Pakaian Bekas yang diamankan tersebut berasal dari Negara Timor Leste (Distrik Oecusse) yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi/jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.

" Saat ini masih dalam Penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jeffry.

Tags

Terkini