hukrim

Ketua KOMPAK Indonesia Sebut Hemus Taolin, Pelapor Bupati TTU Punya Kasus Korupsi Yang Mengendap di Kejati NTT Padahal Sudah Tahap Penyidikan.

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:02 WIB
Pelapor Bupati TTU, Hironimus Taolin alias Hemus berfoto bersama Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Namun hingga berita diturunkan, Kuasa Hukum Hemus Taolin, John Rihi belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ditelpon dan dikonfirmasi lewat WhatsApp juga hanya dibaca dan tidak direspon.

Baca Juga: Pemprov NTT dan Prisma Kerjasama Kembangkan Pasar Babi

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim (saat itu) mengaku belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Hemus Taolin, John Rihi apalagi terlibat percakapan kasus Hemus.

“Belum tau, saya belum dapat informasi itu “, kata Abdul Hakim.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya upaya melobi dari kuasa hukum Hemus Taolin dalam upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp.3,8 miliar dan pemberian status JC di Jumat besok.

“Info itu juga belum ada. Saya tidak yakin soal informasi itu. Kalau bilang lewat pengacara, pernah pengacaranya bilang mau datang tapi belum pernah datang. Info itu kita belum dapat. Lagian kan belum dihitung semuanya berapa kerugian negara. Kalau hitungan sementara yang bersangkutan ya terserah saja. Dia bilang Rp3 miliar, Rp.2 miliar atau Rp.1 miliar, kita belum hitung semua”, jawab Abdul Hakim yang dikonfirmasi pertelepon, Kamis (31/03/2022) malam.

Ditanya terkait informasi penurunan status penyidikan ke penyelidikan jika kerugian negara dikembalikan sebelum ada penetapan status tersangka , Abdul Hakim secara tegas mengatakan tidak bisa diturunkan statusya namun masih dilihat lagi perkembangan dari penyidik.

“Ndak…ndak bisa diturunkan statusnya. Nantikan dilihat dari semuanya baru penyidik ambil kesimpulan. Apakah dengan dikembalikan kerugian negara kasusnya bisa dihentikan atau tetap dilanjutkan. Soalnya perhitungan kerugian negaranya saja belum”, jelas Abdul Hakim.

Terhadap beredarnya informasi pemberian status justice collaborator terhadap kasus korupsi Hemus Taolin, dinilai publik sebagai suatu ketimpangan atas penegakan hukum yang tentunya akan membuka celah baru terjadinya korupsi.(*)

Halaman:

Tags

Terkini