hukrim

Tarik Biaya Surat Ijin Jalan Kendaraan Rp.30ribu di Pelabuhan Tenau, Kapolsubsektor : "Anggota Khilaf, Tidak Ada Pungutan Yang Diwajibkan"

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:45 WIB
Surat Ijin Jalan KP3 Tenau

NTTHits.com, Kupang - Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Teguh Imam Santoso mendapat chat via aplikasi Whatsapp dari Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, berkaitan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai pungutan uang sebesar Rp 30.000,- dalam pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang.

Sehubungan Dumas tersebut, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI Provinsi NTT bahwa pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi tindakan kriminal pencurian kendaraan bermotor dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia

Jika ada anggota yang melakukan pungutan maka hal tersebut mungkin saja suatu kekhilafan atau kekeliruan sehingga akan disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas agar tidak memungut biaya apapun terkait Pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan.

Pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 wita, Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang melakukan klarifikasi dengan Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baun di Kantor KSOP terkait laporan dari Ombudsman RI.

Adapun hasil dari klarifikasi dengan Kepala KSOP Kupang, yakni bahwa Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dalam penerbitan Surat Ijin Jalan Kendaraan merupakan upaya antisipasi keluar masuknya kendaraan hasil tindak pidana atau kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK/BPKB) melalui Pelabuhan Tenau Kupang.

Baca Juga: Tumbuh 3,61Persen, Perekonomian NTT Tetap Kuat di Tengah Pergeseran Musim

Dan dalam penerbitan Surat Jalan tersebut tidak ada pungutan yang dikenakan atau diwajibkan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat tersebut.

Untuk itu kami, Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan seluruh anggota atas upaya-upaya perbaikan layanan menindaklanjuti Dumas pengurusan Surat Ijin Jalan Kendaraan di Kantor Polsubsektor Pelabuhan Tenau. Semoga bermanfaat untuk seluruh pengguna jasa pelabuhan. (*)

Tags

Terkini