NTTHits.com, Atambua - Anggota Walhi NTT, Viktor Manbait, S.H sebut kegiatan yang diduga didanai Kapolres Belu, AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak
dalam kawasan hutan lindung atau konservasi tanpa seizin Dinas Kehutanan, terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pasalnya kata Viktor, kegiatan di luar Dinas Kehutanan oleh Kapolres Belu yang dilakukan tanpa izin dari Menteri Kehutanan ini, diduga telah melanggar ketentuan perizinan dan larangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan sangat berdampak pidana.
"Kegiatan di luar kehutanan yang diduga dilakukan Kapolres Belu dalam kawasan hutan Bifemnasi Sonmmahole di webereliku desa Tukuneno, Kabupaten Belu berdampak pidana", tegas Viktor Manbait, saya dikonfirmasi NTTHits.com, Minggu, 14 April 2024.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, bersama segenap aktivis Peduli Lingkungan Hidup NTT akan terus mengawal kasus yang sudah sangat 'telanjang' di mata publik.
Ia pun mengulas beberapa poin penting, yang berdampak pidana dari Kegiatan di luar kehutanan yang diduga dilakukan Kapolres Belu dalam kawasan hutan Bifemnasi Sonmmahole di Webereliku desa Tukuneno, Kabupaten Belu.
Pertama, Perusakan Hutan dengan melakukan kegiatan di luar kehutanan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yakni, membuat jalan perkerasan di atas jalan lama sepanjang 2,5 km sampai dengan 3 km dengan pelebaran 3 meter sepanjang 2,5 km sampai dengan 3 km, membuka jalan baru sepanjang 50 meter dengan pelebaran 3 meter sepanjang 50 meter, membangun tiang penerangan jalan pada 12 titik.
Menurut Viktor poin ini melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf d dan Pasal 18 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, mengatur , pengguna kawasan hutan dapat dilakukan didalam Kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Kejari TTU Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot
"Rencana kegiatan pembangunan diluar kegiatan kehutanan, dapat berjalan setelah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PP No 6/2007, dengan ancaman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp.10 miliar, maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", jelas Viktor.
Kedua, Mendanai pembalakan liar dan /atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung izin, melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, melanggar Pasal 19 huruf d dengan ancaman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp. 10 miliar maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiga, Menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan /atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam melanggar Pasal 19 huruf a dengan ancamana pidana Penjara minimal 8 tahun, maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp. 10 miliar maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keempat, Turut serta atau membantu penggunaan kawasan hutan, melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam melanggar Pasal 19 huruf a dengan ancamana pidana Penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp. 10 miliar maksimal Rp.100 miliar sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.