hukrim

Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Istri, Dituntut Pidana Seumur Hidup

Jumat, 5 April 2024 | 08:16 WIB
Sidang Tuntutan kasus pembunuhan berencana (Jude Lorenzo Taolin)

Tak hanya itu, Heribertus juga memberikan uang Rp 2.500.000 kepada Laurensius sebagai bentuk imbalan agar segera bersama sama mengeksekusi korban.

Kedua pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban selama tiga kali, namun tak berhasil.

Proses eksekusi terhadap korban baru terlaksana pada Minggu, 23 Juli 2023 dini hari.

Heribertus kemudian mendatangi Polisi dan melaporkan kematian korban dengan dalil jatuh tercebur ke dalam sumur saat hendak menimba air. (*)

Halaman:

Tags

Terkini