hukrim

Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Istri, Dituntut Pidana Seumur Hidup

Jumat, 5 April 2024 | 08:16 WIB
Sidang Tuntutan kasus pembunuhan berencana (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Terdakwa pembunuhan terhadap istri di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Heribertus Kusi bersama pelaku lainnya, Laurensius Leu, dituntut pidana seumur hidup.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU disampaikan  dalam sidang perkara pembunuhan berencana oleh kedua terdakwa
di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu, 3 April 2024.

Sidang dengan agenda tuntutan Penuntut Umum itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gde Agung Jiwandana, didampingi hakim anggota Pahala Yudha Anugrah, dan Muhamad Jarmoko.

Baca Juga: Beri Dana Santunan dan Seribu Paket Sembako, Pemkot Puji Program Berbagi Ramadhan PT Pelindo Kupang

Dalam pembukaan sidang tersebut, JPU Hera Ayu Saputri, terlebih dahulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Laurensius Leu.

Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tak berperikemanusiaan sehingga harus dihukum setimpal.

Heribertus Kusi, dalam amar tuntutan yang dibacakan Hera Ayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Penuntut Umum lainnya, Muhamad Setia Wijaksana, dalam membacakan tuntutan terdakwa, Laurensius Leu, menyebut bahwa terdakwa, melakukan tindak pidana secara keji dan tak berperikemanusiaan.

Baca Juga: PN Kupang Vonis Bebas Murni Empat Terdakwa PT SIM Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lawan Pemprov NTT

Selain itu, terdakwa pun disebut berbelit belit sepanjang persidangan, meskipun terbukti turut serta bersalah melakulan tindak pidana pembunuhan berencana dan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

"Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Rabu 17 April 2024 dengan agenda pledoi dari penasihat hukum para terdakwa," ungkap Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Tiip, Rabu (3/4/2024).

Untuk diketahui, Heribertus Kusi, 47, warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, tega membunuh istrinya, Maria Imaculata Nabu, 45, demi pertahankan selingkuhannya.

Baca Juga: Inflasi Terjaga di Bulan Ramadhan, Provinsi NTT Kembali Deflasi

Aksi pembunuhan terhadap istrinya itu dibantu salah seorang kerabat yakni Laurensius Leu, yang memiliki dendam politik lantaran tak didukung korban saat pemilihan BPD Desa Sone.

Halaman:

Tags

Terkini