hukrim

PN Kupang Vonis Bebas Murni Empat Terdakwa PT SIM Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lawan Pemprov NTT

Rabu, 3 April 2024 | 21:22 WIB
Sidang Putusan Vonis di PN Kupang

"Sungguh amat sangat sia-sia keuangan negara justru dihabiskan oleh aparatur negara sendiri dalam mengada-ada sebuah kasus, kami berharap kedepan tidak lagi projek BGS yang di kriminalisasi,"kata Khresna.

Isak tangis haru pecah usai sidang putusan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo yang dibangun Hotel Plago.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini