hukrim

PN Kupang Vonis Bebas Murni Empat Terdakwa PT SIM Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lawan Pemprov NTT

Rabu, 3 April 2024 | 21:22 WIB
Sidang Putusan Vonis di PN Kupang

NTTHits.com, Kupang - Empat terdakwa PT SIM dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo yang dibangun Hotel Plago di vonis bebas murni dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 3 April 2024.

Empat terdakwa tersebut yakni Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo, Direktur PT Sarana Investama Manggabar, Heri Pranyoto, salah satu pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan dan Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT dan PT SIM membuat perjanjian terkait pembanguan Hotel Plago.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua hakim anggota menilai keempat terdakwa tidak bersalah.

Baca Juga: Yuven Tukung Siap Maju di Pilkada Kota Kupang

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,  membebaskan semua terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan para terdakwa  segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) dan bangunan Hotel Plago diatasnya yang  terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT di kembalikan ke Direktur PT Sarana Investama Manggabar, Heri Pranyoto.

Sementara itu, tim Penasehat Hukum, tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Melkzon Beri, SH, MSi, Dr. Melkianus Ndelmau, SH, MH, Dr. Yanto MP Ekon, SH, MH, Khresna Guntarto, SH, M.Kn. dan Brigjen. Purn. Jamaruba Silaban, SH, MH menyambut gembira terkait keputusan majelis hakim dalam persidangan kali ini.

Baca Juga: Ombudsman Dampingi 12 Dinas Pendidikan di NTT Kategori Zona Merah Terapkan Standar Pelayanan

"Kami sangat gembira atas putusan terhadap para terdakwa karena bebas demi hukum, bukan lepas, beda antara bebas murni dengan lepas, lepas berarti ada masalah hukum tapi bukan tindak pidana korupsi, tapi ini bebas murni sehingga hari ini juga harus segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara sesuai perintah pengadilan,"kata Brigjen. Purn. Jamaruba Silaban, SH, MH

Ketua tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Dr. Yanto MP Ekon, SH, MH mengatakan, hakim putuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa bahwa menggunakan formula perhitungan BGS Permenkeu tentang sewa menyewa dianggap perbuatan melawan hukum.

Fakta persidangan, tidak ada aturan satupun yang mengatur tentang bagaiman formula perhitungan BGS, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga sangat tepat jika dinyatakan bebas murni, apalagi tentang kerugian keuangan negara, justru yang diuntungkan adalah Pempov NTT.

Baca Juga: Inflasi Terjaga di Bulan Ramadhan, Provinsi NTT Kembali Deflasi

"Saya minta supaya kasus ini harus dikembangkan dengan melakukan penyidikan terhadap pejabat pemprov NTT yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan PHK terhadap PT SIM, kita minta segera diproses, ada kriminalisasi disini,"tandas Yanto Ekon.

Penasihat Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, mengakui adanya kriminalisasi yang secara jelas dan nyata dari aparatur negara, jaksa penyidik hingga jaksa penuntut umum merangkai kasus ini sedemikian rupa, seolah - olah terjadi kerugian keuangan negara yang ditujukan korupsi terhadap para terdakwa ternyata tidak terbukti sama sekali.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah di Kupang, Bulog Siapkan 5 Ton Beras SPHP

Halaman:

Tags

Terkini