hukrim

Dugaan Penyelewengan ADD. Tiga Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Mulai Kembalikan Temuan Jaksa 

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:16 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Sebanyak tiga puluh sembilan (39) pengaduan atau laporan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diterima Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Banyaknya laporan dugaan penyelewengan dimaksud terhitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.

Penyidik Kejaksaan Negeri TTU pun memberikan toleransi waktu untuk diselesaikan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, hingga akhir batas waktu yang ditentukan, hanya 3 Kepala Desa (Kades) yang mulai menyetor temuan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Namanya Dicatut OTK Amankan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Begini Tanggapan Jaksa Hendrik Tiip

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H pada Selasa 26 Maret 2024 menjelaskan hal tersebut. 

"Ada tiga desa yang mulai melakukan penyetoran dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD). Yakni Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat dan Desa Manuain B, Kecamatan Insana", kata Hendrik. 

Cicilan temuan dugaan Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa katanya, disetor langsung oleh masing - masing Kepala Desa (Kades) melalui rekening desa masing - masing.

Baca Juga: Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB di Kefamenanu, Capai Rp400 juta Lebih. Belum Termasuk TA 2023

"Yang sudah menyicil temuan jaksa, Kepala Desa Manikin dua kali setor yakni Rp. 70 juta dan Rp. 30 juta, Kades Usapinonot cicil Rp. 8 Juta dan Kades Manunain B sudah cicil Rp. 2,5 juta. Semuanya disetor ke rekening desa masing - masing", jelas Hendrik.

Lebih lanjut, ungkapnya penyetoran kembali yang dilakukan oleh ketiga kepala desa tersebut atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) berdasarkan temuan dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain itu, kata Hendrik, penyetoran kembali yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa ini berdasarkan pernyataan yang dibuat dihadapan Bupati TTU saat dilantik sebagai Kepala Desa. (*)

Tags

Terkini