hukrim

Tanah Disita Mantan Walikota Kupang Ajukan Pra Peradilan

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:24 WIB
Jonas Salean

NTTHits.com, Kupang - Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean resmi mengajukan pra peradilan terhadap Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran Fatululi, Kota Kupang.

Anggota DPRD NTT ini menilai tindakan penyidik menyita tanah miliknya adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Sidang perdana pra peradilan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 14 Maret 2024 dengan hakim tunggal PN Kupang.

Dalam sidang itu, Jonas Salean diwakili tim pengacara yang terdiri John Rihi dan Frits Rian Kapitan.

Dalam permohonannya yang dibacakan dalam sidang tersebut, Jonas Salean menguraikan kronologi dirinya mendapat tanah hingga melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang dan hingga saat ini telah memperoleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Beredar Video, Sambil Teteskan Air Mata Ratu Wulla Berterima Kasih kepada Warga NTT yang Mendukungnya

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Jonas Salean di Jalan Veteran Kupang. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print -31/N.3.5/Fd.1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.

Dalam permohonannya, Jonas Salaen menyebut jika tanah dan bangunan di atasnya dengan SHM No. 839 seluas 420 M2 adalah sah miliknya.

Dalam sidang perdata melawan Pemkab Kupang tersebut telah diputus dengan Putusan PN Nomor: 149/PDT.G/2019/ PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020 dan Putusan PT Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 serta Putusan MA Republik Indonesia Nomor: 576K/PDT/ 2021, tanggal 21 April 2021.

Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu disebutkan bahwa tanah sengketa itu adalah sah milik Jonas Salean.

Selain itu, diputuskan juga bahwa Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) yang dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT No. 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989, bukan tanda bukti hak milik atas tanah menurut hukum perdata dan hukum pertanahan, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pencatatan tanah sengketa sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Selanjutnya, perbuatan tergugat mencatatkan tanah sengketa yang merupakan Hak Milik Jonas Salean sebagai Asset Milik tergugat/Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan mendasarkan pada Surat Penunjukan Tanah Kapling (SPTK) Nomor: 7/KWK/DINAS/KPG/1989, tanggal 01 Oktober 1989 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, tanggal 01 Januari 2018 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Jonas Salean.

Baca Juga: Padma Ajak Warga Sumba Desak Surya Paloh Dukung Ratu Wulla sebagai Anggota DPR RI

Dan menghukum tergugat untuk menghapus tanah sengketa sebagai Asset Milik Tergugat/Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini