hukrim

Kasus Pembunuhan Roy Bolle, Kuasa Hukum Minta Pelaku Dituntut Maksimal

Rabu, 13 Maret 2024 | 20:26 WIB
Kuasa Hukum alm Roy Bolle, Paul Bethan

NTTHits.com, Kupang - Kuasa Hukum Alm Roy Herman Bolle, korban pembunuhan di Oesapa, Kota Kupang NTT meminta penuntut umum untuk menuntut terdakwa semaksimal mungkin.

"Harapan kami para pelaku dijerat dengan tuntutan maksimal, supaya ada efek jera, dan kasus ini bisa berjalan on the track tanpa intervensi atau sistem tebang pilih," kata Kuasa hukum Roy Herman Bolle, Paul Hariwijaya Bethan, Rabu, 13 Maret 2024.

Sidang kasus pembunuhan Roy Herman Bolle dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: BI NTT - KJRI New York, Gelar Workshop dan Pre Kurasi Bagi Puluhan UMKM Produk Kriya dan Home Decor

Dia berharap jaksa diminta menjalankan tugasnya sebaik mungkin, serta menuntut pelaku dengan tuntutan semaksimal mungkin dengan berpegang teguh pada bukti atau fakta yang sudah tersaji dalam persidangan.

Dia berharap jaksa bersikap adil, dan jangan sampai mengesampingkan fakta sidang yang harus menjadi bahan pertimbangan.

"Kami harap semua pelaku pembunuhan almarhum Roy Herman Bolle dirunut maksimal, karena melihat fakta sidang, kuat dugaan kasus ini sudah direncanakan," pungkasnya.

Baca Juga: Upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas di Kupang Dilaksanakan di Tengah Guyuran Hujan Lebat

Paul mengatakan, berdasarkan sidang pemeriksaan terdakwa, saksi dan ahli bahasa beberapa pekan lalu, terkuak sejumlah fakta baru.

Menurut Paul, dari keterangan saksi Dedi Magang yang dibacakan JPU, dia membenarkan ada voice note yang dikirim Marthen Konay kepada Ruben Logo.

"Isi voice note itu berbunyi bahwa siapa saja yang masuk ke situ (TKP), sikat. Itu keterangan saudara Dedi Magang yang dibacakan JPU," ujarnya.

Keterangan saksi Dedi Magang, kata Paul, ada kolerasinya dengan Valen, yang membenarkan juga bahwa voice note itu dikirim oleh Marthen Konay kepada Ruben Logo.

Baca Juga: Pasca Pemilu Berpotensi Konflik, Pj Gubernur NTT Minta SatpolPP, Satlinmas dan TNI Polri Sinergi Jaga Keamanan

"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan meneliti berkas agar dengan bijak memutus perkara ini," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini