NTTHits.com, Kupang - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin, 4 Maret 2024 memeriksa mantan Walikota Kupang, Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Kupang.
Tanah yang diduga dialihkan status kepemilikan itu berada di Jalan Veteran, Kota Kupang.
Kepala seksi peneranga dan hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra DharmaDharma mengatakan Jonas diperiksa Jaksa sebagai saksi terkait pengalihan aset tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, dan telah menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Negeri Belu Berhasil Tempuh Mekanisme Restorative Justice Tindak Pidana Umum
Anggota DPRD NTT itu menjalani pemeriksa sekitar 5 jam sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
Saat diperiksa Jonas didampingi dia kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita. Setelah itu Jonas Salean meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut dia, kasus ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi NTT sejak Juli 2020, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan. Pada Januari 2024, Jaksa telah menetapkan satu orang yakni Petrus Krisin sebagai tersangka. ***