hukrim

Inilah Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Belu Tahun 2023

Sabtu, 9 Desember 2023 | 08:00 WIB
Kasi Pidsus Kejari Belu, Shelter Wairata

NTTHits.com, Atambua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu paparkan capaian kinerja selama periode Januari sampai dengan Desember tahun 2023.

Kepada media, Sabtu 9 Desember 2023,
Kajari Belu, Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidsus, Shelter Wairata menyampaikan, capaian kinerja tersebut meliputi bidang Pidana Khusus (Pidsus)Baca Juga: Kota Kupang Mulai Bersolek Pasang Pohon Natal Disepanjang Jalan Utama serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dijelaskan bahwa, dalam seluruh perkara yang ditangani Pidsus tercatat berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.563.751.495,44.

Adapun dalam tahapan penyelidikan keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1.120.780.055.

Baca Juga: Bawaslu Belu Gelar Rakorda Tingkatkan Kapasitas Panwaslu Ad Hoc

Rinciannya, ditahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Weliman TA 2019 sebesar Rp. 816.780.055.

Penyelidikan dugaan penyelewengan dana Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka TA 2022 sebesar Rp. 122.000.000.

Penyelidikan perbuatan yang melawan hukum dalam kegiatan rekonstruksi pengamanan sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen TA. 2022 sebesar Rp. 184.000.000.

Shelter menjelaskan, pada tahapan eksekusi denda berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 150.000.000.

Rinciannya, pidana denda tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tanki septic individual Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka TA 2018 atas nama Lukas Josef Nahak sebesar Rp. 50.000.000.

Baca Juga: Bocah Tanpa Alas Kaki Jalan Bersama Jokowi Bertemu Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay

Pidana denda tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tanki septic individual Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka TA 2018 atas nama Hendrikus Snak sebesar Rp. 50.000.000 dan Charlie Taek Rp. 50.000.000.

Pada tahapan eksekusi uang pengganti berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 342.971.440.44.

Pidana uang pengganti dalam pekerjaan pembangunan tanki septic individual Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka TA 2018 atas nama
Lukas Josef Nahak sebesar Rp. 35.250.100.00.

Halaman:

Tags

Terkini